Gasibu dan Saparua Dibuka, Ema: Kalau Muncul Klaster Baru Siapa Tanggung Jawab?

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mempertanyakan kebijakan Pemprov Jabar yang membuka Taman Saparua dan Gasibu. Dia khawatir muncul klaster.

Gasibu dan Saparua Dibuka,  Ema: Kalau Muncul Klaster Baru Siapa Tanggung Jawab?
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mempertanyakan langkah Pemprov Jabar membuka kembali Taman Saparua dan Gasibu.

INILAH, Bandung - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka Taman Saparua dan Gasibu adalah hal keliru.

Dia menjelaskan, Pemprov Jabar telah melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 87 Tahun 2021. Sebab dalam Perwal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan ruang publik, taman dan ruang hijau lainnya.

"Otoritas itu terikat dengan Perwal. Di Perwal disebutkan ruang publik, taman di wilayah Kota Bandung belum diperbolehkan meskipun itu merupakan aset Pemprov. Otoritas membuka fasilitas publik, terikat dengan aturan wilayah," kata Ema pada Jumat (3/9/2021).

Seharusnya disebut dia, Pemprov Jabar tidak mengeluarkan kebijakan sepihak. Akan tetapi melakukan koordinasi dengan meminta rekomendasi Pemkot Bandung. Meski kedua taman tersebut milik Pemprov, namun otoritasnya berada di pemerintah kota.

"Kalau begitu, nanti orang berpikir ini punya provinsi. Olahraganya di provinsi saja, karena aset provinsi. Kan tidak begitu. Bagaimana kalau di sana ada klaster. Yang bertanggung jawab nanti siapa. Idelanya Pemprov meminta rekomendasi kepada kita," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Kembali Resmikan Kampung Bersih Narkoba, Kali Ini di Kecamatan Cibeunying

Adapun tindakan nyata Pemkot Bandung, ditegaskan Ema akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk menegur masyarakat yang melakukan aktivitas di Taman Saparua dan Taman Gasibu.

"Nanti Satpol PP melakukan teguran, mengingatkan bahwa berdasarkan Perwal, yang namanya ruang publik, di Kota Bandung belum bisa dipergunakan. Semua kegiatan di Kota Bandung, otoritas ada di Gugus Tugas Kota Bandung," ujar dia.

Diketahui, Pemprov Jabar telah mengizinkan aktivitas di dua fasilitas publik, Gasibu dan Saparua. Kedua fasilitas publik yang dibuka mulai Rabu (1/9/2021) hanya diperbolehkan untuk kegiatan olah raga dengan kapasitas sebanyak 150 orang. (Yogo Triastopo)

 


Editor : inilahkoran