Bandung City View 2 Digugat, Kuasa Hukum Ajukan Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial

Kuasa hukum pengembang Bandung City View 2 menuturkan, selain mengajukan banding atas putusan sebelumnya, pihaknya juga melaporkan ke KY.

Bandung City View 2 Digugat, Kuasa Hukum Ajukan Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial
Bandung City View 2

INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum pengembang Bandung City View 2, Perjuangan Nainggolan menuturkan, selain mengajukan banding atas putusan sebelumnya, pihaknya juga sudah membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait majelis hakim yang memenangkan gugatan.

"Kami merasa proses peradilan jurang adil. Dengan bukti yang kami miliki dan proses persidangan ternyata putusan sangat tidak cermat. Kami sudah sampaikan pengaduan ke KY," kata Perjuangan, Kamis 23 September 2021.

Ia menyatakan beberapa hal yang dinilai kurang cermat. Di antaranya terkait turunan hak guna bangunan (HGB) yang dibatalkan. Begitu juga terkait jangka waktu yang dikesampingkan.

Baca Juga: Bandung City View 2 Digugat, REI Jabar Minta Polda-Kejati Jabar Berantas Mafia Tanah

Selain itu, dari sisi kewenangan juga menjadi persoalan. Pasalnya, hal itu dipermasalahkan penggugat kepemilikan, harusnya PTUN menolak gugatan.

"Sebab harusnya diadili dulu di Pengadilan Negeri atau di posisi perdata kepemilikan. Baru setelah itu pembatalan di PTUN," kata dia.

Ditegaskan Perjuangan, meski penggugat menang di PTUN, hal itu tak serta merta penggugat menjadi pemilik atas tanah dan bangunan.

Pasalnya, pembangunan dilakukan oleh pengembang dan segala renovasi rumah dilakukan oleh pemilik.

Baca Juga: Cari Keadilan dan Kepastian Hukum, Pengembang Bandung City View 2 Ajukan Banding

Sebelumnya, Dirut PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman menyatakan pihaknya ajukan banding sebagai salah satu upaya untuk mendapat keadilan di pengadilan yang lebih tinggi.

"Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hukum, di mana kami sebagai pembeli beriktikad baik. Kami membeli tanah ini tahun 2013, dan sertifikat tanah ini sudah terbit 57 tahun," terangnya.

Sebagai warga negara, Norman merasa tidak mendapatkan kepastian hukum.

Terlebih penggugat yang merupakan ahli waris Rd Ardisasmita yang diwakili Deni Septiana, yang legal standingnya hanya membawa eigendom verponding tahun 1935, atau 10 tahun sebelum Indonesia merdeka.

"Kepastian hukum di negara ini tidak ada. Kami memohon keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nanti untuk mengadili lebih adil sehingga kami sebagai developer dan masyarakat memiliki kepastian hukum," paparnya.

Baca Juga: Digugat dan Kalah, Bandung City View 2 Ajukan Banding

Ditanya soal posisi pengembang dan warga pemilik rumah di Bandung City View 2, Norman menyatakan, kedua pihak sama-sama sebagai tergugat intervensi.

Dalam perkara ini, tergugatnya adalah BPN. Makanya, dengan diajukan banding ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pengembang dan 222 pemilik yang dibatalkan sertifikatnya.

"Saat pembelian, mereka dicek oleh notaris, BPN semuanya clear sehingga transaksi itu berjalan," tandasnya.

Seperti diketahui, ratusan rumah di Bandung City View 2 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Gugatan dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I.

PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan perumaham Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021 dan sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan. (ahmad sayuti)


Editor : inilahkoran