Digugat dan Kalah, Bandung City View 2 Ajukan Banding
Ratusan pemilik rumah di salah satu komplek di Kota Bandung terancam kehilangan rumahnya setelah sang developer digugat ahli waris. Developer pun kini mengajukan banding.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Ratusan pemilik rumah di salah satu komplek di Kota Bandung terancam kehilangan rumahnya setelah sang developer digugat ahli waris. Developer pun kini mengajukan banding.
Dalam salinan putusan yang diterima wartawan, gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau lebih dari 8 hektare.
gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.
"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin (23/8/2021).
Perkara di PTUN ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Liza Valianty dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Kemas Mendi Zatmiko dalam putusan yang dibackan 22 Juli 2021.
Sementara itu, Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman mengaku pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Lantaran setelah melihat salinan putusan ada bebrapa hal yang janggal.
"Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan mengenai syarat formal yang dikesampingkan, batas-batas yang juga diabaikan dan ketiga gugatan itu mengenai SHM, kok muncul nama Belanda, padahal itu sudah dibuktikan di BPN pada 1961 proses administrasi seperti itu dan lain-lain," ujarnya.
Norman menjelaskan di Bandung City View 2 sendiri ada 300-an unit rumah. Sementara objek lahan yang digugat sebesar 4 hektare dengan jumlah unit sebanyak 200 unit. Makanya, banding adalah salah satu opsi untuk mencari keadilan.
"Posisi kita sama dengan konsumen sebagai pembeli yang baik karena saya sendiri tidak bisa menggugat pemilik ke empat, dan seterusnya. Jadi kalau ditanya jaminan apa kita ke warga, kita bingung karena tidak bersalah," ujarnya.
Dia pun mengaku gugatan itu tiba-tiba diterima oleh pihak developer awal tahun ini. Padahal, lahan yang dibeli oleh developer untuk perumahan Bandung City View 2 tersebut sudah sesuai dengan aturan. Sedangkan pihak penggugat hanya memiliki bukti Eigendom Verponding yang terbit tahun 1935.
Menurut Norman, lahan tersebut sudah beberapa kali ganti kepemilikan. Pihaknya juga membeli lahan tersebut usai ganti kepemilikan keempat.
"Saya sebagai warga negara memohon perlindungan, saya sebagai pembeli ke lima, pembeli ke enam sampai 200 itu warga yang ada di sini. Saya merasa salah saya sebagai developer apa? Karena pada saat pembelian tanah kita sudah cek, kirim surat ke BPN minta riwayat tanah semuanya sudah clear, pajak dan perizinan kita tempuh semuanya," tuturnya.
"Kita saat ini berjuang memohon keadilan, sehingga ada kepastian hukum di negara kita. Bayangkan ini legal standing dari penggugat itu Eigendom Verpoonding tahun 1935, 10 tahun sebelum kita merdeka. Kami juga sebagai warga negara mempertanyakan kepastian hukum di negara kita," katanya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani


