Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Dorong Terbitnya Perda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung mendorong segera lahirnya Perda Pesantren dan Pendidikan Agama di Kabupaten Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung,- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Bandung, mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Perda tersebut dinilai sangat penting bagi keberlangsungan dan kesetaraan institusi pesantren dengan pendidikan formal di Indonesia.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu mengatakan, lahirnya Undang-Undang No18 tahun 2021 tentang Pesantren yang diiringi dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2021 tentang Pesantren menjadi angin segar bagi pesantren di tanah air.
Sehingga Fraksi PKB merasa terpacu untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Bandung.
"Sehingga hari ini kami mengundang para pimpinan pondok pesantren untuk memberikan masukan dan mendengar apa saja kebutuhannya. Karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut akan mulai dibahas pada Maret masa sidang kedua pada 2022 mendatang,"kata Reni usai FGD tentang Raperda Pesantren dan Pendidikan Keaagamaan di ruang Banmus DPRD Kabupaten Bandung, Senin, 18 Oktober 2021.
Renie mengatakan, Perda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini didedikasikan oleh FPKB sebagai hadiah untuk pesantren yang selama ini mendidik masyarakat hingga melahirkan para cendikiawan serta para pemimpin.
"Pesantren itu bagaikan ibu kandung yang memdidik kita sejak kecil hingga saat ini. Sampai saat ini kita tidak lepas dari pesantren, sehingga kami ingin berterimakasih dengan mempersembahkan Perda ini untuk pesantren di Kabupaten Bandung," kata Renie.
Baca Juga: Tinggal Prung! Pelaksanaan Pilkades 2021 di Kabupaten Bandung Siap Digelar
Menurut Renie, dengan adanya Perda Pesantren dan Pendidikan Keagaamaan di Kabupaten Bandung diharapkan pondok pesantren yang banyak tersebar di daerah ini bisa mendapatkan perlakuan yang setara dengan institusi pendidikan lainnya.
Karena selama ini, keberadaan pesantren termarginalkan. Akibatnya, institusi pendidikan lain bisa memperoleh bantuan maksimal dari pemerintah. Sedangkan pesantren tidak mendapatkan perhatian dengan maksimal.
"Perda itu nantinya melibatkan semua SKPD, diantaranya Disdik dan Dinkes. Contohnya di pesantren itu kan ada ratusan bahkan ada yang ribuan santri yah, nanti Dinkes harus memerhatikan kesehatan mereka. Begitu juga dengan dinas lainnya. Tak hanya itu saja, kami juga di DPRD tentunya akan memperjuangkan anggaran atau dana abadi untuk pesantren ini," kata Renie.
Baca Juga: 'Tubuh Artefak Kultural' Menjadikan Een Herdiani Jadi Guru Besar di ISBI Bandung
Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Bandung, Diki Anugrah menambahkan, subtansi dari Raperda ini memayungi pengaturan aspek pelaksanaan penyelenggaraam pesantren. Hal ini seiring dengan terbitnya UU Pesantren dan Perda No 1 tahun 2019 tentang Pesantren di Pemrpov Jabar.
"Tentunya Kabupaten Bandung pun akan menyusun Perda tersebut. Karena pesantren disini potensinya sangat besar yah. Kalau lihat data ada 400 an. Tentu regulasi itu sangat dibutuhkan," katanya.***(Rd Dani R Nugraha).
Editor : inilahkoran


