Pembukaan Kembali Taman Kota, Sekda Tunggu Keputusan Rapat Terbatas

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan akan menunggu hasil rapat terbatas (ratas) sebelum memperbolehkan taman dibuka secara terbatas.

Pembukaan Kembali Taman Kota, Sekda Tunggu Keputusan Rapat Terbatas
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

INILAHKORAN, Bandung - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, akan menunggu hasil rapat terbatas (ratas) sebelum memperbolehkan taman dibuka secara terbatas bagi masyarakat di PPKM level 2 saat ini.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima Intruksi Mendagri Nomor 53 tentang PPKM level 3, 2 dan 1. Selanjutnya akan membahas aturan tersebut dalam ratas bersama forum komunikasi pimpinan daerah di pekan depan.

"Nanti putusannya dalam ratas. Saat ini Kota Bandung sudah memasuki level 2 PPKM sesuai Inmendagri Nomor 53 tahun 2021" kata Ema Sumarna, Rabu 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Separuh Lebih Wilayah Nol Kasus, Kota Bandung Masuk PPKM Level 2

Pada instruksi tersebut disebutkan Kota Bandung masuk ke PPKM level 2. Sedangkan di wilayah Bandung Raya, kota dan kabupaten yang masuk level 2 yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sementara Kabupaten Bandung masih berada di level 3.

Sejumlah pelonggaran kembali diberikan kepada kota kabupaten yang berada di PPKM level 2, setelah sebelumnya relaksasi dilakukan saat masih berada di level 3. Kegiatan belajar tatap muka sudah diperbolehkan di Kota Bandung sejak level 3 termasuk kegiatan sektor non esensial yang boleh melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, kegiatan gym, kegiatan di ruang pertemuan, meeting dengan kapasitas besar diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun tidak diperbolehkan prasmanan.

Baca Juga: Status PPKM Kota Cimahi Level 2, Ngatiyana Perbolehkan Beberapa Aktivitas Ini

Kapasitas pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kelontong dan pasar swalayan 75 persen. Sedangkan di pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi 50 persen. Bioskop sejak Bandung level 3 diperbolehkan beroperasi.

Tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Baca Juga: Purwakarta Masuk PPKM Level 2, Ini Pelonggaran yang Bisa Dilakukan

Sedangkan kebijakan pelonggaran yang terbaru untuk kota kabupaten yang berada di level 2, yaitu fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.***(yogo triastopo)


Editor : inilahkoran