Yana Mulyana Buka Suara Soal Kriteria Pendampingnya Pimpin Kota Bandung
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana buka suara seputar kriteria Wakil Wali Kota Bandung yang akan menjadi pendampingnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana buka suara seputar kriteria Wakil Wali Kota Bandung yang akan menjadi pendampingnya. Sosok yang akan menemaninya selama 21 bulan ke depan, diharapkannya taat terhadap aturan.
"Saya sih ikut regulasi saja, siapa orang yang taat azas, saya pikir silahkan saja ikut saja. Saya ikut regulasi yang ada," kata Yana Mulyana di Taman Cikapayang, Kota Bandung pada Jumat 17 Desember 2021.
Pasca Oded M Danial meninggal dunia, jabatan Wali Kota Bandung dipegang sementara Yana Mulyana sebagai Plt. Sementara itu, paripurna DPRD Kota Bandung telah memberhentikan almarhum Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung, Kamis 16 Desember.
Baca Juga: Keras...Yana Mulyana: Guru Cabul Pesantren Bandung Itu Kebiri Saja!
Paripurna lainnya akan mengagendakan penetapan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung dan memberhentikannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Berikutnya, Wakil Wali Kota Bandung akan diisi dengan usulan dari partai pengusung.
"Paripurna kemarin itu, pengumuman Pak Oded meninggal. Jadi diberhentikan sebagai wali kota, itu diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri lewat gubernur berita pemberhentian ini," ucapnya.
Selanjutnya Yana mengatakan, surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat pemberhentian kemudian mengangkat Wali Kota Bandung dan memberhentikannya sebagai Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Bandung
"Mungkin lebih kepada memberhentikan Wali Kota dan mengangkat Wali Kota, memberhentikan Wakil Wali Kota, paripurnanya," ujar dia.
Menurutnya, proses tersebut akan dilakukan melalui beberapa kali paripurna di DPRD Kota Bandung. Pihaknya belum dapat memastikan proses tersebut akan berlangsung hingga kapan, termasuk pengangkatan Wakil Wali Kota Bandung.
"Saya tidak tahu itu regulasi, itu susah sistem ada waktunya mungkin saya tidak tahu. Kita ikut saja karena ini sudah diatur regulasi karena sebetulnya tidak ada bedanya Plt dan definitif tidak ada bedanya dan Plt tidak ada batas waktunya, itu bisa mau (bikin) perwal, mutasi itu bisa," jelasnya.
Namun Yana menambahkan, terdapat beberapa kebijakan yang harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri selama menjadi Plt. Hal tersebut berbeda jika sudah menjadi Wali Kota Bandung secara definitif.
"Pada dasarnya, kemungkinan karena itu hasil kajian mungkin mereka bisa. Sebetulnya tidak ada hambatan. Saya sih ikut saja yah aturan yang berlaku waktu juga saya ikuti," tandas dia. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran

