Sidang Lanjutan Herry Wirawan, Jaksa Hadirkan LPSK Sebagai Saksi Ahli
:LPSK bakal dimintai keterangannya oleh tim JPU Kejati Jabar sebagai saksi ahli yang menangani korban guru cabul Herry Wirawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan guru cabul Herry Wirawan.
Sidang lanjutan guru cabul Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis 6 Januari 2022.
LPSK dihadirkan tim Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejati Jabar sebagai saksi ahli.
"Saksi satu orang, dari LPSK. Fokusnya menjelaskan penanganan korban," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi.
Baca Juga: Hanya Khilaf, Pengakuan Herry Wirawan Usai Gagahi 13 Santriwati, Pekan Depan Sidang Tuntutan
Emil menyebutkan, sidang keterangan saksi hari ini merupakan sidang terakhir sebelum dilanjutkan ke penuntutan, yang rencananya akan digelar pekan depan.
"Tuntutan sepertinya minggu depan, nanti jadwalnya akan ditentukan setelah sidang," katanya.
Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan. *** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


