Ini Alasan Kuat Hakim Bebaskan Mantan Kades Cikole Lembang
Rizki Rizgantara membeberkan alasan hakim membebaskan mantan Kades Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat Jajang Ruhiyat dibebaskan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Rizki Rizgantara kuasa hukum mantan Kades Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat menegaskan tidak adanya kerugian negara alasan kuat majelis hakim membebaskan Jajang Ruhiyat.
Mantan Kades Cikole Jajang Ruhiyat dinyatakan dibebaskan dari semua dakwaan JPU Kejati Jabar oleh ketua majelis hakim T Benny Eko Supriadi dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 12 Januari 2022.
Selain dibebebaskan dari semua dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa mengeluarkan mantan Kades Cikole Jajang Ruhiyat dari tahanan.
Baca Juga: Mantan Kades Cikole Lembang Divonis Bebas dari Korupsi Manipulasi Aset
Mantan Kades Cikole dibebaskan, menurut Rizki lantaran berdasarkan dakwaan Pasal 2 dan 3 yang digunakan oleh jaksa, perkara ini tak ada kerugian negara.
Dari dakwaan, kata dia, inspektorat menghitung kerugian negara pada 24 Mei 2021. Sedangkan pada 30 Maret 2021, kliennya sudah mengembalikan lagi ke kas negara.
"Saat memeriksa sudah dikembalikan lagi tanah ke kas desa. Kami berpandangan tidak ada kerugian negara,” katanya.
Makanya, langkah ke depan pihaknya bakal mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus hingga Kejati Jabar, agar dilakukan eksaminasi khusus perkara ini.
”Langkah ke depan berkirim surat permohonan supaya petinggi melaksanakan eksaminasi," ujarnya.
"Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan, serta mempertimbangkan materi eksepsi kami bahwa majelis hakim sependapat dengan kami," tegasnya.
Baca Juga: Kades Cikole Dibebaskan, Rizki Segera Ajukan Permohonan Eksaminasi
Seperti diketahui, Jajang diseret ke meja hijau atas dugaan pengalihan aset desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Nilai aset negara lahan itu sebesar Rp 50 miliar.
Dalam perkara ini, Jajang didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua. *** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


