Ini Pernyataan Menohok FAGI Jabar Soal Pungli SMA Negeri 22 Bandung

FAGI Jabar menyebut apa yang terjdi di SMA Negeri 22 Bandung tidak menutup kemungkinan terjadi di sekolah lain di Bandung.

Ini Pernyataan Menohok FAGI Jabar Soal Pungli SMA Negeri 22 Bandung
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengaku SMA Negeri 22 Bandung sial terjaring tim saber Pungli.

INILAHKORAN, Bandung - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat beraksi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri 22 Bandung.

"Saya kira apa yang terjadi (Pungli) di SMA Negeri 22 Bandung sama saja, sekolah yang lain pun sama melakukan hal yang serupa," kata Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Minggu 16 Januari 2022.

Menurut dia, bahwa yang menjadi persoalan, SMA Negeri 22 Bandung itu salah satu sekolah yang sial, karena ada orangtua yang melaporkan, sementara di sekolah-sekolah yang lain melakukan hal yang sama, tapi orangtua siswa tidak melaporkan karena kepentingan bersama, simbiosis mutualisme atau interaksi antarmahluk hidup yang saling menguntungkan.

Baca Juga: Tim Saber Pungli Jawa Barat Sita Puluhan Juta Rupiah Dari Wakasek SMA Negeri 22 Bandung

"Kalau melihat SMA Negeri 22 Bandung itu kecil, hanya 10 juta. Mungkin sekolah favorit bisa mencapai 50 atau 60 juta, dan praktik komersialisasi mutasi itu sudah lama lah, sudah puluhan tahun terjadi di kota Bandung," tambahnya.

Sebagai seorang pendidik, kata Iwan Hermawan, salah satu pendapatan sekolah itu dari uang mutasi, dan uang mutasi itu tidak masuk ke ruang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS), sehingga kadang-kadang pihak sekolah dengan leluasa menggunakannya.

"Oleh karena itu, saya kira kalau memang mau ditindak, tindak saja semua, walaupun tidak ada laporan dan nyatanya nggak mungkin kalau ada siswa pindahan tidak ada sumbangan," ucap Iwan Hermawan.

Baca Juga: Dadang Supriatna Janjikan Dunia Pendidikan Bebas Pungli

Dia menambahkan, kalau melihat Pergub nomor 29 tahun 2021 tentang PPDB, bahwa perpindahan siswa itu bagian dari PPDB. Sehingga perpindahan siswa sebelum siswa diterima tidak boleh dikaitkan dengan keuangan.

"Jika sebelum diterima anak sekolah sudah dipungut biaya, termasuk sumbangan, itu bagian dari pelanggaran Pergub. Saya kira gubernur bisa melakukan sanksi terhadap oknum yang melakukan hal tersebut," imbuhnya.

Tetapi, lanjut dia, tidak tebang pilih, kalau yang jelas melakukan tindakan yang sama, tindak saja dan di daftar semua sekolah.

"Berapa orang yang menerima mutasi pada semester ini, tinggal diteliti, bayar apa enggak ke setiap sekolah," pungkasnya. (Okky Adiana)


Editor : inilahkoran