Kasus Pungli SMAN 22 Bandung Tak Ganggu Proses Belajar Mengajar
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi memastikan kasus pungutan liar (Pungli) SMAN 22 Bandung tak mengganggu KBM
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung,- Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan mencuatnya kasus dugaan pungutan liar di SMAN 22 Bandung yang melibatkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Dedi Supandi memastikan aktivitas belajar dan mengajar SMAN 22 Bandung tidak akan terganggu setelah adanya temuan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolahnya.
"Ya, saya baru dapat informasinya tadi malam. Kejadiannya, secara hukum kita menunggu proses karena mau gelar perkara dulu. Nanti prosesnya seperti apa, apakah rekomendasinya untuk menjatuhkan hukuman disiplin atau pidana. Orang tersebut sebagai Wakasek sebaiknya dihentikan," tegas Dedi Supandi, Minggu 16 Januari 2022.
Baca Juga: Borneo FC dan Persib Saling Klaim Soal Indra Mustafa
Dedi Supandi menjelaskan, dari informasi yang diterima berita, terduga menerima uang sebesar 10 Juta Rupiah.
Kendati begitu, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan melakukan peringatan kepada kepala cabang dinas sebagai bagian daripada institusi yang langsung melakukan pembinaan ke kepala sekolah.
"Maka saya pun juga menyampaikan ke kepala cabang dinas untuk menghadiri gelar perkara yang dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Longsor Pangalengan, Satu Orang Warga Meninggal Dunia
SMAN 22 Bandung salah satu sekolah yang terjaring oleh saber pungli. Sebagai Kadisdik Jabar, pihaknya mendukung saber pungli tersebut untuk terus melakukan pembenahan.
"Kalau aktivitas belajar-mengajar berjalan seperti biasa. Itu (adanya dugaan pungli) hanya oknum, ya, dari sebanyak 5.033 sekolah yang ada di Jabar," ucap Dedi Supandi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat higga kini masih memeriksa Kepala SMA Negeri 22 Bandung dan wakilnya dalam dugaan praktik pungutan liar (Pungli).
Baca Juga: Tertibkan Vila Liar di Puncak, Pemkab Bogor Ajukan Bankeu ke Pemprov DKI Jakarta
Saat ini tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat masih mendalami dugaan praktik Pungli di SMA Negeri 22 Bandung tersebut. "Barang buktinya, (uang) 30 juta," kata Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jawa Barat, Yudi Ahadiat, Minggu 16 Desember 2022.***(Okky Adiana)
Editor : inilahkoran


