Pemkot Bandung Pertahankan Cakupan UHC, BPJS Kesehatan Cabang Bandung Acungi Jempol
Pada 2022 ini, Pemkot Bandung tetap mempertahankan UHC kepesertaan program JKN-KIS di BPJS Kesehatan Cabang Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pada 2022 ini, Pemkot Bandung tetap mempertahankan UHC kepesertaan program JKN-KIS di BPJS Kesehatan Cabang Bandung.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, predikat Universal Health Coverage (UHC) tersebut sudah memasuki tahun ke-5 sejak pertama kali pada 1 Januari 2018. Pada tahun ini, Pemkot Bandung mendaftarkan dan membayar iuran JKN-KIS ke BPJS Kesehatan Cabang Bandung untuk 625.269 jiwa penduduk Kota Bandung.
Untuk itu, Yana menerima langsung penghargaan UHC tersebut dari BPJS Kesehatan Cabang Bandung pada Rabu 12 Januari 2022. Menurutnya, Pemkot Bandung relatif serius menjamin seluruh warga agar terlindungi jaminan kesehatan melalui UHC.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Bandung Jamin Komitmen 209 FKTP Layani Peserta JKN-KIS
“Penghargaan UHC ini merupakan bukti keseriusan Pemkot Bandung untuk melindungi kesehatan warganya. Terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan. Ke depannya, Pemkot Bandung akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui BPJS Kesehatan Cabang Bandung," tutur Yana.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza mengapresiasi langkah Pemkot Bandung yang terus berkomitmen dan selalu bekerja sama dengan pihaknya. Khususnya dalam mempertahankan UHC untuk wilayah Kota Bandung.
“Saat ini cakupan kepesertaan JKN-KIS Kota Bandung sudah diatas 95 persen dari total 2.518.260 jiwa penduduk Kota Bandung. Kami sangat mengapresiasi pencapaian ini dan siap untuk terus bersinergi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan berkualitas bagi masyarakat Kota Bandung,” ungkapnya.
Baca Juga: Link Bansos BPJS Kesehatan Beredar di Medsos, Segera Cek Faktanya di Sini
Fakhriza menuturkan, pihaknya juga akan mendorong perluasan kepesertaan segmen non Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS di Kota Bandung. Salah satunya melalui sinergi dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan peserta mandiri.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti kejaksaan, pengawas ketenagakerjaan, dan dinas penyelenggara pelayanan perizinan, untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha di Kota Bandung agar jaminan kesehatan yang diperoleh memang sesuai haknya,” tuturnya. (*)
Editor : inilahkoran


