Buntut Demo Rusuh di Polda Jabar, 11 Orang Ditetapkan Tersangka Ini Perannya
11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasca demo kerusuhan oleh ormas GMBI, di Mapolda Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasca demo kerusuhan oleh ormas GMBI, di Mapolda Jabar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, 11 orang yang telah ditetapkan tersangka memiliki peran masing-masing.
"Ada empat orang pimpinannya dan tujuh lainnya melakukan pengerusakan dan menaiki patung," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga: Demo GMBI Dua Orang Positif Covid-19
Sementara untuk pelaku yang nekat menaiki Patung Macan Lodaya, diketahui berinisial JJ. Selain menaiki patung, ia juga terlibat pengerusakan saat demo berlangsung.
"Dia melakukan pengerusakan pagar," ucapnya.
Ibrahim mengatakan polisi terapkan pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP, untuk para pelaku yang telah ditahan dan diamankan.***
Editor : inilahkoran


