PT Bandung Kuatkan Putusan PN terhadap Siti Aisyah

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kuatkan vonis terhadap eks anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani.

PT Bandung Kuatkan Putusan PN terhadap Siti Aisyah
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kuatkan vonis terhadap eks anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani.

INILAHKORAN, Bandung- Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kuatkan vonis terhadap eks anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani.

Siti Aisyah divonis dua tahun penjara seperti tertuang dalam putusan yang tertera pada website Mahkamah Agung (MA).

"Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung," ucap hakim dalam putusannya, sebagaimana dilihat pada Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Kim Seon Ho Diam-Diam Donasikan 50 Juta Won untuk Anak-anak yang Menderita Leukemia

Vonis tersebut dibacakan pada 30 Desember 2021 lalu. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Seperti diketahui, Mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani turut dinilai bersalah terlibat korupsi bantuan provinsi (Banprov). Siti Aisyah divonis 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membacakan amar putusan, Rabu 3 Septemberi 2021.

Baca Juga: Dahsyatnya 4 Pertanyaan di Hari Kiamat, Ustadz Khalid Basalamah: Orang Beriman Bergetar Hatinya

Vonis itu dibacakan hakim saat sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam sidang tersebut, Siti Aisyah mengikuti jalannya persidangan melalui virtual.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Siti Aisyah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran