Soal Isu Kopi Mengandung Paracetamol, Dinkes Ingatkan Warga Teliti Saat Konsumsi Makanan dan Minuman

Dinkes Kota Bandung mengingatkan masyarakat lebih teliti dalam mengkonsumsi makanan dan minuman terkait adanya isu kopi mengandung obat

Soal Isu Kopi Mengandung Paracetamol, Dinkes Ingatkan Warga Teliti Saat Konsumsi Makanan dan Minuman
Kadinkes Kota Bandung Ahyani Raksanegara mengimbau masyrakat lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi makanan serta minuman.

INILAHKORAN, Bandung - Dinkes Kota Bandung mengingatkan masyarakat lebih teliti dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Satu di antaranya dengan membaca Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) produk bukan dari pabrikan.

Kepala Dinkes Kota Bandung Ahyani Rakasanagara mengatakan, instansinya tidak memiliki kewenangan mengawasi lebih lanjut terkait isu produk kopi kemasan (sachet) yang mengandung paracetamol dan sindenafil. Alasannya, kopi tersebut sudah masuk kategori produk pabrikan.

"Regulasi pengawasan makanan dan minuman kan ada dua macam. Kalau yang industri rumah tangga itu  kewenangannya Dinkes. Kalau yang sifatnya pabrikan itu BPOM gitu. Maka dengan temuan itu, tentu pengawasannya bersama sama itu dari hulu ke hilir," kata Ahyani Raksanagara, Senin 7 Februari 2022.

Ahyani Raksanagara menyebut, pengawasan yang mulai dari hulu dilakukan BPOM. Sementara di hilir melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diadagin) , karena dipastikan produk tersebut dijual di gerai-gerai di toko atau supermarket.

Baca Juga: Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Nanay Berlyn Wanita Bertato di Arcamanik

"Jadi ada dua hal. Kalau Dinas Kesehatan lebih ke mempromosikan kepada masyarakat dalam memilih makanan minuman, tolong dilihat kalau yang industri rumah tangga PIRT nya. Nah kalau yang pabrikan kodenya, kode MD ya dari BPOM itu bisa di cek di webnya BPOM bener nggak," ucapnya.

Menurut Ahyani, masalah pengawasan produk makanan minuman tersebut tidak hanya melibatkan institusi pemerintah saja. Namun peran aktif masyarakat juga, sangat dibutuhkan untuk mengetahui keamanan produk konsumsi.

Ahyani menegaskan, pihaknya hanya dari sisi konsumen dalam memilih makanan dan minuman yang sesuai regulasi dan menyehatkan. Sedangkan terkait masalah pengawasan produknya dari hulu ke hilir itu ada pada BPOM ke Disdagin.

Baca Juga: Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Taman Pramuka, Para Saksi Sudah Diperisa

"Toko-toko kalau mau menjual produk harus mengeceknya. Jadi, semuanya termasuk warga bagus untuk mengawasi, jika ada keraguan bisa laporkan dan kami akan langsung mengeceknya," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kopi kuat dan paracetamol di wilayah Bandung dan Bogor. Dinkes Kota Bandung pun langsung ancang-ancang lakukan pengawasan secara ketat. *** (Yogo Triastopo)

 


Editor : inilahkoran