BPJS Kesehatan Cabang Bandung: BPN Kota Bandung Dukung Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022

PJS Kesehatan Cabang Bandung melakukan kunjungan ke BPN Kota Bandung untuk berkoordinasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

BPJS Kesehatan Cabang Bandung: BPN Kota Bandung Dukung Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022
BPJS Kesehatan Cabang Bandung menyebutkan BPN Kota Bandung mendukung implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

INILAHKORAN, Bandung - BPJS Kesehatan Cabang Bandung melakukan kunjungan ke BPN Kota Bandung. Koordinasi itu dilakukan terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza mengatakan, dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional itu presiden mengamatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk kepala daerah mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam optimalisasi pelaksanaan program JKN KIS.

“Salah satu lembaga/instansi tersebut adalah BPN Kota Bandung yang ditindaklanjuti dengan memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah jual beli merupakan perserta aktif dalam program JKN KIS. Kami sangat berharap kolaborasi ini dapat berjalan optimal sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, khususnya di Kota Bandung per 1 Maret 2022 nanti,” kata Fakhriza, belum lama ini.

Baca Juga: Soal Wakil Wali Kota, Yana Mulyana : Silahkan PKS dan Gerindra Melakukan Pembicaraan

Dia menuturkan, melalui kolaborasi dan sinergi dengan berbagai lembaga/instansi tersebut, pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan

“Ini untuk optimalisasi penyelenggaraan program JKN KIS secara menyeluruh dan merata bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung Andi Kadandio memberikan dukungannya terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut khususnya di wilayah Kota Bandung. Menurutnya, karena sudah diamatkan demikian, artinya aspek hukum sudah jelas dan wajib untuk ditindaklanjuti di daerah.

Baca Juga: Foto: Pameran Foto Sejarah Ereveld Pandu

“Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana diamatkan undang-undang bersifat wajib, artinya sudah seharusnya masayarakat patuh. Sesuai Inpres tersebut, kami siap mempersyaratkan salinan kartu BPJS Kesehatan aktif untuk setiap permohonan peralihan hak tanah jual beli. Per 1 Maret 2022 tetap diterapkan,” tutur Andi.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Bandung untuk optimalisasi ketetapan Inpres tersebut. Andi juga menyampaikan bahwa akan lebih bagus jika nantinya dibentuk suatu sistem house to house yang memberikan akses untuk pengecekan keaktifan kepesertaan program JKN KIS. Ini untuk memastikan bahwa data tersebut memang valid dan akurat.

“Kalau saat ini melampirkan fotokopi JKN KIS aktif, mungkin ke depannya kita bisa bangun sistem yang lebih memudahkan lagi,” katanya. (*)


Editor : inilahkoran