Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Penyuap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Disidang

Berkas perkara empat tersangka penyuap Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi sudah diterimaPN Bandung dan akan segera disidangkan

Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Penyuap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Disidang

 

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Bandung, telah menerima pelimpahan berkas perkara empat orang tersangka penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Keempat orang tersangka penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi tersebut antara lain, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

"Berkasnya baru saja masuk, sudah diberi register," ucap Panitera Muda Tipikor Bandung Yuniar Rohamtulloh di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Lanud Suryadarma Berangkatkan Calon Siswa Tes Seleksi Tingkat Pusat SMA Pradita Dirgantara

Adapun berkas keempatnya pun, telah terdaftar di situs SIPP PN Bandung, dengan masing-masing nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg untuk terdakwa Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi Mulya, 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg untuk terdakwa Direktur PT MAM Energindo Ali Amril.

Lalu 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg untuk terdakwa Lai Bui Min alias Anen dan terakhir 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg untuk terdakwa Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

"Jadwal sidang ditentukan menyusul. Namun, biasanya jika majelis hakim atau perangkat persidangan sudah komplet, kemungkinan minggu depan sidang perdananya," ucapnya.

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim ketua Fajar Kusuma Adi dan dua hakim anggota yakni Asep Sumirat Danaatmaja serta Ari Sultoni.

Baca Juga: Pastikan Pembangunan Berbasis Wilayah Berjalan, Bima Arya Ngantor di Kelurahan

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Baca Juga: Atta Halilintar Sempat Dapat Tas Dior dari Doni Salmanan, Siap Diserahkan ke Polisi

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan. (Cesar Yudistira)

 


Editor : inilahkoran