Besok... Pemkot Cimahi Lelang Puluhan Kendaraan Bermotor, Limitnya Senilai Rp16,5 Juta

Pemkot Cimahi melakukan lelang puluhan kendaraan bermotor. Adapun paket sepeda motor dengan nilai limit Rp16.450.000 bisa didapat peminat.

Besok... Pemkot Cimahi Lelang Puluhan Kendaraan Bermotor, Limitnya Senilai Rp16,5 Juta
Pemkot Cimahi melelang puluhan kendaraan bermotor yang limitnya paket senilai Rp16,5 juta.

INILAHKORAN, Cimahi - Pemkot Cimahi melakukan lelang puluhan kendaraan bermotor. Adapun paket sepeda motor dengan nilai limit Rp16.450.000 yang bisa didapat peminat.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, jumlah kendaraan yang dilelang adalah 13 unit sepeda motor, 7 unit kendaraan roda empat berbagai jenis, container sampah 6 unit dan komputer, scanner printer dan lain lain 190 unit.

Kasubbid Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pengamanan BMD pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, Lelang kendaraan plat merah itu bakal dilaksanakan pada Senin 21 Maret 2022. Namun peminat bisa melihat kondisi kendaraannya pada hari kerja dari tanggal 15-19 Maret 2022 pukul 10.00-14.00 WIB.

Baca Juga: SDI Abu Seno Kota Bandung Gelar SSP, Guru: untuk Melatih Aspek Leadership di setiap Individu Siswa

"Bagi yang berminat, bisa langsung mengakses portal www.lelang.go.id, proses lelang diadakan secara online. Lelang dilakukan secara langsung online oleh pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung," katanya.

Ia menjelaskan, peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik KPKNL tersebut, kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.

Apabila cocok, terang dia, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Sebut Little Madina Berpotensi Menarik Investor dan Wisatawan

"Kalau sudah deal, ditetapkan sebagai pemenang, nanti di-print sebagai bukti untuk pengambilan," jelasnya.

Ia menuturkan, harga mobil dan motor pelat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti pick up keluaran tahun 2002 dengan nilai limit Rp6.510.000.

"Kemudian ada juga minibus keluarga tahun 2002 dengan nilai limit Rp 6.090.000," tuturnya.

Baca Juga: Permudah Wajib Pajak Bapenda Jabar Luncurkan Program Samsore di Soreang

Ia menyebut, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisieni biaya operasional. Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya BBM, asuransi hingga pajak. Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain.

"Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan," tandasnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran