Dokumen Kependudukan Penyandang Disabilitas di Kota Bandung Memiliki Kode Khusus

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan dokumen kependudukan milik penyandang disabilitas akan memiliki kode khusus

Dokumen Kependudukan Penyandang Disabilitas di Kota Bandung Memiliki Kode Khusus
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku dokumen kependudukan milik penyandang disabilitas di Kota Bandung akan memiliki kode khurus.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini tengah melakukan pendataan bagi penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan dokumen kependudukan.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pendataan tersebut tak lain agar masyarakat penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan publik yang sesuai.

"Jadi nanti, dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Kitas dan Akta Kelahiran itu harusnya ada kode buat penyandang disabilitas,” kata Yana Mulyana pada 4 April 2022.

Baca Juga: Hakim PT Bandung Tolak Pembubaran Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya

Menurut Yana, bahwa sekitar 1.600 penduduk di Kota Bandung merupakan penyandang disabilitas yang perlu didata dan mendapatkan kartu identitas khusus. Mereka dapat merekam dara di kewilayahan masing-masing.

"Jadi di Disdukcapil bisa. Kecamatan bisa. Jadi seperti biasa saja. Malahan bisa hadir juga petugas dari Disdukcapil ke rumah masing-masing penyandang disabilitas,” ucapnya.

Yana menambahkan, Pemkot Bandung saat ini tengah berupaya  menambah dan memperbaiki fasilitas publik khusus bagi penyandang disabilitas agar mereka merasa aman dan nyaman tinggal di Kota Bandung.

Baca Juga: Khawatir Terjadi Inflasi, Ngatiyana Minta TPID Lebih Proaktif

“Insya Allah, kita akan coba penuhi. Mudah-mudahan Kota Bandung bisa menjadi kota yang ramah disabilitas. Kan guiding block sudah bikin, kemudian di Puskesmas juga sudah ada huruf braile," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)  


Editor : inilahkoran