Yana Mulyana Belum Definitif, Para Calon Kepala Sekolah Kota Bandung Belum Bisa Dilantik
belum definitifnya Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung berimbas terhadap mundurnya pelantikan para calon kepala sekolah di Kota Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Umum Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar Iwan Hermawan menyatakan, bahwa keterlambatan pelantikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Definitif sangat mengganggu dan menghambat pelayanan pendidikan yang ada di Kota Bandung.
"Hal ini didasarkan pada banyak alasan yang telah dikupas dan diinformasikan oleh banyak pihak, mengingat kondisi pendidikan merupakan ruang yang dinamis dan sangat membutuhkan sentuhan-sentuhan kebijakan yang bersifat praktis di lapangan," ujar Ketua PAGI Jabar Iwan Hermawan, Kamis 7 April 2022.
FAGI Jabar mengatakan, sampai saat ini saja jumlah calon kepala sekolah yang bersertifikat Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) sebanyak 130 orang, sementara formasi kosong hingga saat ini untuk tingkat satuan pendidikan SD sebanyak 98.
Baca Juga: Horee...Taman dan Area Publik di Kota Bandung Kini Sudah Boleh Dikunjungi
Sedangkan untuk tingkat satuan pendidikan SMP ada 19 yang kosong, sementara jumlah calon kepala sekolahnya ada 42 orang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Iwan Hermawan sangat mendesak Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan pelantikan terhadap Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Definitif.
Sebagai catatan, sebelumnya, Iwan Hermawan mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Plt Walikota Bandung Yana Mulyana dan secara pribadi, berdasarkan informasi yang disampaikan bahwa Yana Mulyana menyatakan dirinya sangat siap untuk melantik Kepala Sekolah yang pada sampai saat belum dilaksanakan dan hal ini membuat banyak kepala sekolah yang merangkap menjadi Plt di banyak sekolah.
Baca Juga: Pemkab Bandung Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga Juni 2022
Yana Mulyana mengatakan, bahwa izin pelantikan bagi pejabat/pegawai yang mutasi /rotasi termasuk pengisian jabatan-jabatan yang kosong belum turun dari Kemendagri karena dirinya masih sebagai Plt. Dikatakan bahwa untuk melaksanakan pelantikan itu harus mengajukan ijin ke Kemendagri. *** (okky adiana)
Editor : inilahkoran


