Sebelum Mudik, Warga Diimbau Lapor ke RT/RW atau Polsek Setempat
Warga yang akan melakukan perjalanan mudik sebaiknya melapor ke pengurus RT/RW atau Polsek setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan meminta masyarakat agar berhati-hati dan waspada saat meninggalkan rumahnya saat mudik.
Pasalnya, kondisi rumah kosong tersebut kerap dimanfaatkan sekelompok orang jahat untuk melakukan aksi kriminal, seperti pencurian dan perampokan.
"Mengantisipasi hal itu, masyarakat yang hendak mudik disarankan untuk membuat laporan ke pemerintah setempat RT/RW jika anda akan mudik atau ke polsek terdekat," katanya.
Baca Juga: Anak Buahnya Aniaya Warga Bandung, Dewan Pendiri XTC Indonesia Minta Maaf
Ia menjelaskan, hal tersebut bertujuan guna memudahkan pihak kepolisian atau pemerintah setempat untuk melakukan pengecekan ke rumah-rumah yang ditinggal mudik.
Selain itu, sambung dia, hal itu dilakukan untuk mendata banyaknya rumah yang ditinggal pemudik lantaran jumlah personel yang juga terbatas.
"Karena polisi baik di polsek maupun polres jumlahnya terbatas. Kami tidak bisa mengecek satu per satu rumah yang ditinggal mudik," jelasnya.
Baca Juga: ASN KBB Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Hengky Bakal Cabut Fasilitas Kendaraannya
Sebaliknya, kata dia, apabila pemilik rumah tidak membuat laporan kepada pemerintah atau pihak kepolisian setempat, maka pemilik akan dianggap ada di rumah.
"Kalau pemilik rumah datang ke koramil, polsek, maupun kecamatan. Insyaallah kita akan melakukan pengontrolan karena sudah ada laporan sebelumnya," katanya.
Ia pun mengimbau, kepada pemilik rumah yang akan mudik untuk segera membuat laporan dan berkoordinasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karenanya, kita minta koordinasinya," tandasnya. (Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran


