Bank Jago Buka Suara Soal Oknum Pegawainya yang Gunakan 112 Rekening Nasabah hingga Rugikan Rp1,3 Miliar
Bank Jago telah memberikan tanggapannya terkait kasus oknum contact center yang mencuri uang dari 112 rekening nasabah ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi menangkap seorang pegawai PT Bank Jago Tbk dengan inisial IA yang diduga mencuri uang senilai Rp 1,3 miliar dari rekening nasabah yang terblokir.
Bank Jago telah memberikan tanggapannya terkait kasus oknum contact center yang mencuri uang dari 112 rekening nasabah ini.
Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, menyatakan bahwa melalui proses internal, bank berhasil mendeteksi tindakan fraud tersebut sejak awal.
Setelah itu, lanjut Marchelo, pihaknya juga melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ujar Marchelo dalam keterangan rsmi.
Bank Jago menegaskan bahwa tidak ada nasabah yang mengalami kerugian atau kehilangan dana akibat insiden ini. Bank juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam penyelesaian kasus ini.
Marchelo berharap bahwa kejadian ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai komitmen Bank Jago dalam menjaga keamanan data dan dana nasabah.
"Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana," kata Marchelo.
"Semoga bisa memberikan pencerahan kepada publik mengenai posisi Bank Jago yang berkomitmen penuh dalam menjamin keamanan data dan dana nasabah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, IA yang diduga mencuri uang senilai Rp 1,3 miliar dari 112 rekening nasabah yang terblokir.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.***
Editor : Firda Rachmawati


