Banyak Sorotan Saat Rotasi Mutasi, Ini Kata BKPSDM Kabupaten Cirebon

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menegaskan, pelantikan 65 jabatan eselon III dan IV, pada Selasa 20 Mei 2025 murni usulan Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya.

Banyak Sorotan Saat Rotasi Mutasi, Ini Kata BKPSDM Kabupaten Cirebon
Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kepangkatan BKPSDM Akhmad Rodi Sakho menjelaskan, usulan mutasi tersebut telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak November 2024 lalu dan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan 28 orang, sementara tahap kedua mencakup 37 orang. (mamn suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menegaskan, pelantikan 65 jabatan eselon III dan IV, pada Selasa 20 Mei 2025 murni usulan Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya. Meski demikian, dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan itu diketahui bupati, wakil bupati dan sekda.

Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Kepangkatan BKPSDM Akhmad Rodi Sakho menjelaskan, usulan mutasi tersebut telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak November 2024 lalu dan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan 28 orang, sementara tahap kedua mencakup 37 orang.

"Kenapa dibagi dua tahap karena arahan Kemendagri usulan mutasi jangan terlalu banyak. Maka, dibagi menjadi dua tahap," kata Sakho, Jumat 23  Mei 2025.

Sakho juga menanggapi isu terkait adanya camat yang dilantik meski memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan. Menurutnya, yang bersangkutan telah menempuh pendidikan profesi kepamongprajaan selama sembilan bulan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Selain itu, ia juga telah menjabat sebagai Sekretaris Camat Susukan selama empat tahun. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu rekomendasi dari Kemendagri dan BKN tidak akan keluar. Artinya, yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan.

Ia menambahkan, proses mutasi dan promosi jabatan tersebut sepenuhnya merupakan usulan dari Pj Bupati.  Saat pengajuan usulan itu, posisi bupati dan wakil bupati sedang dalam proses pencalonan Pilkada. Jadi, seluruh proses mutasi, murni atas dasar usulan Pj Bupati saat itu.

"Artinya,  dengan keluarnya persetujuan dari Kemendagri, seluruh pejabat yang dilantik tetap sesuai daftar usulan awal tanpa perubahan jumlah maupun nama.


Editor : Doni Ramdhani