Bapemperda dan Pemkot Evaluasi Pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Pesantren dan Perizinan Berusaha

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor membeberkan hasil rapat kerja bersama Pemkot Bogor dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha.

Bapemperda dan Pemkot Evaluasi Pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Pesantren dan Perizinan Berusaha
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor membeberkan hasil rapat kerja bersama Pemkot Bogor dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha.

INILAHKORAN, Bogor - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor membeberkan hasil rapat kerja bersama Pemkot Bogor dengan agenda Evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan, catatan evaluasi atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha adalah meminta Pemkot Bogor memastikan perizinan berusaha dapat diberikan kepada para investor yang masuk ke Kota Bogor. 

"Ini perlu dicermati juga, apakah usaha-usaha, rumah makan, kafe dan lain sebagainya yang berdiri di wilayah tersebut, ini izinnya sudah lengkap," ungkap Anna kepada wartawan pada Kamis 18 September 2025.

Anna menerangkan, pentingnya fungsi pengawasan dan asistensi yang dilakukan oleh aparatur wilayah setingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam mengawasi berdirinya usaha baru di wilayah perlu ditingkatkan.

"Agar, nantinya tidak ada lagi kasus pembangunan usaha tanpa diketahui oleh aparatur wilayah yang menyebabkan dilangkahinya proses perizinan yang sudah ditetapkan," terangnya.

"Peran pengawasan itu harus dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan untuk memberikan kemudahan, untuk bantuan, fasilitasilah untuk pengurusan izin ini," tambah Anna.

Anna menjelaskan, kemudian untuk hasil evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Anna meminta kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk Tim Pengembangan Pesantres. Nantinya, tim tersebut akan diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor dan unsur lainnya yang sudah diamanatkan didalam Perda.

"Harapannya dengan adanya tim ini bisa mempermudah atau membantu terkait kepentingan-kepentingan pesantren di kota Bogor," jelas Anna.

Anna membeberkan, DPRD Kota Bogor juga meminta agar Bagian Kesra Setda Kota Bogor membantu memfasilitasi izin operasional pesantren di Kota Bogor. Sebab berdasarkan data yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, masih banyak pesantren yang belum memiliki izin operasional. Hal ini menyebabkan proses penyaluran bantuan yang sudah diamantkan didalam Perda menjadi terhambat dan tidak bisa dirasakan manfaatnya.

"Karena memang saat ini masih banyak pesantren-pesantren di kota Bogor yang masih belum mengurus izinnya, sehingga mereka terkendala untuk menerima bantuan," pungkas Anna.***


Editor : JakaPermana