Hindari Penyelewengan Dana BOS PAUD, Bapemperda Bentuk Perda
Untuk menghindari kerugian negara pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Untuk menghindari kerugian negara pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Kabupaten Bogor akan membentuk peraturan daerah (Perda) PAUD.
Hal itu karena longgarnya aturan, hingga banyak anak yang sudah pindah atau lulus dari PAUD dan sekolah di SD atau Madrasah Ibtidiya dikabarkan pihak pengelola PAUD asih mendapatkan dana BOS atas nama siswa maupun siswi yang sudah lulus tersebut.
"Salah satu tujuan kita membentuk Perda PAUD, kami bisa mencegah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS di tingkat PAUD," kata anggota Tim Bapemperda Kabupaten Bogor Irman Nurcahyan kepada wartawan, Minggu, 12 Maret 2022.
Irman Nurcahyan menuturkan bahwa saat ini PAUD menjamur hinggs diatas 2.000an karena perijinan operasionalnya cukup dari pemerintah kecamatan setempat.
"Dengan Perda PAUD, maka ijin operasional zPAUD kami serahkan ke Dinas Pendidikan. Kami ingin kurikulum PAUD distandarisasi," tutur Irman Nurcahyan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor ini menerangkan, sewaktu masih dalam rancanga peraturan daerah (Raperda), Perda PAUD akan dibahas di panitia khusus (zPansus).
"Nanti Pansus DPRD akan rapat bersama Dinas Pendidikan, kami akan bahas pasal perpasal termasuk muatan lokal dan standar kurikulum PAUD," terang politisi Partai Demokrat ini.
Irman menjelaskan selain PAUD, dengan Perda PAUD, Pemkab Bogor juga akan menertibkan ijin dan operasional bimbingan belajar anak, yang kebanyakan tidak memiliki ijin.
"Banyak bimbingan belajar, terutama yang frenchise atau waralaba yang tak berijin hingga diduga luput dari pungutan pegawai pajak hingga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Irman. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

