Hindari Penyelewengan  Dana BOS PAUD, Bapemperda Bentuk Perda

Untuk menghindari kerugian negara pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Hindari Penyelewengan  Dana BOS PAUD, Bapemperda Bentuk Perda
Anggota Tim Bapemperda Kabupaten Bogor Irman Nurcahyan

INILAHKORAN, Bogor - Untuk menghindari kerugian negara pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Kabupaten Bogor akan membentuk peraturan daerah (Perda) PAUD.

Hal itu karena longgarnya aturan, hingga banyak anak yang sudah pindah atau lulus dari PAUD dan sekolah di SD atau Madrasah Ibtidiya dikabarkan pihak pengelola PAUD asih mendapatkan dana BOS atas nama siswa maupun siswi yang sudah lulus tersebut.

"Salah satu tujuan kita membentuk Perda PAUD, kami bisa mencegah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS di tingkat PAUD," kata anggota Tim Bapemperda Kabupaten Bogor Irman Nurcahyan kepada wartawan, Minggu, 12 Maret 2022.

Baca Juga : Komisi IV dan Wali Kota Minta Sekolah Pelaku Pembacokan Diberi Sanksi Tegas

Irman Nurcahyan menuturkan bahwa saat ini PAUD menjamur hinggs diatas 2.000an karena perijinan operasionalnya cukup dari pemerintah kecamatan setempat.

"Dengan Perda PAUD, maka ijin operasional zPAUD kami serahkan ke Dinas Pendidikan. Kami ingin kurikulum PAUD distandarisasi," tutur Irman Nurcahyan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor ini menerangkan, sewaktu masih dalam rancanga peraturan daerah (Raperda), Perda PAUD akan dibahas di panitia khusus (zPansus).

Baca Juga : Komisi IV dan Wali Kota Minta Sekolah Pelaku Pembacokan Diberi Sanksi Tegas

"Nanti Pansus DPRD akan rapat bersama Dinas Pendidikan, kami akan bahas pasal perpasal termasuk muatan lokal dan standar kurikulum PAUD," terang politisi Partai Demokrat ini.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti