Bapemperda Sampaikan Draft Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahaan Investasi

DPRD Kota Bogor menggelar rapat Paripurna Internal dalam rangka mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda.

Bapemperda Sampaikan Draft Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahaan Investasi

INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor menggelar rapat Paripurna Internal dalam rangka mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda.

Rapat paripurna dengan Bapemperda tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada Senin 9 Oktober 2023 malam. 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan pembentukan Raperda ini didasari atas Pasal 278, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di daerah yaitu Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi diatur dengan Perda.

Baca Juga : Pelaku Masih Buron, Gadis Dihamili Ayah Tiri di Bogor Sudah Melahirkan

"Sedangkan untuk maksud pembentukan Raperda ini, untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah," ungkap Endah di gedung DPRD Kota Bogor pada Selasa 10 Oktober 2023 pagi.

"Lalu untuk tujuannya adalah meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tambah Endah.

Endah menjelaskan, berdasarkan rancangan Bapemperda DPRD Kota Bogor, didalam Pasal 6, pemberian insentif dan pemberian
insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan atau koperasi di Daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan atau koperasi di daerah, serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro dan koperasi di daerah.

Baca Juga : KNPI Kabupaten Bogor Bawa Keranda Mayat dan Kambing Simbol Tuli dan Matinya Kepedulian Bupati Bogor Iwan Setiawan

"Sedangkan pemberian kemudahan diantaranya dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang Investasi,  penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis dan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti