Bapenda Jabar Siap Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Alias Digratiskan!

Bapenda Jabar siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri berkaitan dengan penghapusan BBNKB II alias digratiskan 

Bapenda Jabar Siap Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Alias Digratiskan!
Bapenda Jabar siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri berkaitan dengan penghapusan BBNKB II alias digratiskan 

INILAHKORAN, Bandung- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri berkaitan dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. 

Dedi Taufik mengaku siap berupaya mengganti potensi pendapatan yang hilang akibat digratiskannya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang membayar pajak.

Pembahasan mengenai penghapusan BBNKB II itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3). Acara tersebut dihadiri pejabat Korlantas Polri, Kemendagri, Kepala Bapenda dan Jasa Raharja. 

Baca Juga : Ukuran Pas Anak Kos

Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan nama sendiri secara gratis

Diketahui, potensi pendapatan Pemprov Jabar dari BBNKB II per tahun sebesar Rp 130 miliar. Jika aturan ini sudah berlaku, potensi tersebut akan hilang. Namun, Dedi mengaku tidak khawatir. 

“Kami siap inline soal pembebasan bbnkb II ini, strateginya sedang  dimatangkan. Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor” ucap dia usai acara. 

Baca Juga : Ridwan Kamil Pilih Bertahan di Jawa Barat, Pengamat Nilai Sangat Realistis

“Potensi kehilangan pendapatan  bbnkb II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu,” jelas Dedi. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti