Baru Direvisi! Ini Rincian Gaji PNS Terbaru, Mulai Berlaku Februari 2025
Pemerintah resmi merevisi aturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah resmi merevisi aturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Dalam revisi ini, gaji PNS dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8 persen mulai tahun 2024, dengan pencairan pertama yang dijadwalkan pada 1 Februari 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional.
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli PNS sekaligus mendukung stabilitas perekonomian secara lebih luas.
Dampak Kenaikan Gaji PNS
Peningkatan gaji sebesar 8 persen membawa berbagai dampak, baik bagi pegawai negeri maupun perekonomian nasional.
Bagi PNS, kenaikan ini tentu memberikan tambahan kesejahteraan, terutama dalam menghadapi inflasi dan peningkatan biaya hidup.
Di sisi lain, kenaikan gaji ini juga menjadi stimulus bagi perekonomian, mengingat konsumsi rumah tangga merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi pemerintah dalam mengelola anggaran negara.
Dengan adanya kenaikan gaji, belanja pegawai di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) turut meningkat, sehingga diperlukan strategi fiskal yang tepat untuk menjaga keseimbangan keuangan negara.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji PNS yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
-
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Editor : Firda Rachmawati
