Iskandar Zulkarnain Lepas 58 PNS Purnatugas Pemkot Bandung

Pemkot Bandung melepas 58 pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purnatugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.

Iskandar Zulkarnain Lepas 58 PNS Purnatugas Pemkot Bandung
Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain (tengah) menyalami para ASN yang telah menuntaskan masa pengabdiannya di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bandung melepas 58 pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purnatugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.

Pelepasan tersebut dilaksanakan dalam Apel Mulai Bekerja yang dirangkaikan dengan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2026 di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (28/9/2026).

Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para ASN yang telah menuntaskan masa pengabdiannya di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.

Menurutnya, para ASN yang memasuki masa purnabakti telah memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kota Bandung.

"Atas nama Pemerintahan Kota Bandung, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh PNS yang memasuki masa purnatugas. Pengabdian yang telah diberikan menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan Kota Bandung," ujarnya.

Dia mengatakan, masa purnatugas bukanlah akhir dari kontribusi kepada masyarakat. Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para ASN senior dapat terus menjadi inspirasi dan teladan bagi generasi penerus.

Menurutnya, nilai-nilai integritas, dedikasi, dan loyalitas yang telah ditunjukkan para purnabakti perlu diwariskan kepada ASN yang masih aktif bertugas.

"Pengabdian para senior menjadi contoh bahwa bekerja sebagai ASN adalah amanah untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Iskandar juga mengajak seluruh ASN aktif untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain pelepasan purnabakti, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan petikan SK Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2026. 

Iskandar menyebut kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan kinerja pegawai.


Editor : Doni Ramdhani