Baru Jadi Tersangka Bahar bin Smith Dilaporkan Lagi, Ada Kaitannya dengan KSAD Dudung Abdurachman?
Bahar bin Smith kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Benarkah ada kaitannya dengan KSAD Dudung Abdurachman?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Belum sepekan Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian dan hoaks, dia kembali dilaporkan atas kasus yang nyaris sama. Terakit KSAD Dudung Abdurachman?
Polda Jabar menerima limpahan laporan Polda Metro Jaya dengan terlapor Bahar bin Smith atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara. Benarkah pejabat negara yang dimaksud KSAD Dudung Abdurachman?
Nyatanya, sebelum ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas pernyataannya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Bahar bin Smith memang ramai diberitakan gegara isi pernyataan terhadap KSAD Dudung Abdurachman.
Baca Juga: Ini 10 Pemain Termahal Dunia Saat ini, Kemana Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo?
Bahar bin Smith disebut-sebut telah memelintir pernyataan Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab."
Polda Jabar sendiri membenarkan telah menerima pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya, dengan terlapor Bahar bin Smith.
Adapun berkas laporan yang dilimpahkan, yakni laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS.
Baca Juga: Cek Dashboard Akun Masing-masing! Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja Terbaru Tahun 2022
"Berkas perkara ini diterima oleh Polda Jabar tanggal 6 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis 6 Januari 2022
Ibrahim mengatakan adapun laporan ini ditangani oleh Polda Jabar, dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Baca Juga: Inilah Daftar Pemain Persib di Putaran Kedua Liga 1 2021-2022
Selain pelimpahan berkas, pihaknya juga menerima pendukung penyidikan dari Polda Metro Jaya, seperti diantaranya barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli.
"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel, demikian," katanya.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


