Baru Keluar Penjara, Pria Bertato Sodomi Bocah SMP

Seorang pelaku sodomi tertangkap tim Satreskrim Polres Malang. Pelaku atas nama Muhsin (38) diamankan petugas usai berbuat asusila terhadap seorang bocah laki-laki (16).

Baru Keluar Penjara, Pria Bertato Sodomi Bocah SMP
(Beritajatim)

INILAH, Malang - Seorang pelaku sodomi tertangkap tim Satreskrim Polres Malang. Pelaku atas nama Muhsin (38) diamankan petugas usai berbuat asusila terhadap seorang bocah laki-laki (16).

Korban masih berstatus pelajar SMP. Saat kejadian,korban sedang berada di pinggir sungai bersama kakak kandungnya.

"Saat itu korban sedang mencuci daging ayam bersama kakaknya. Kemudian bertemu dengan pelaku," ungkap Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedi Isworo, Kamis (25/7/2019) siang pada wartawan.

Setelah bertemu, lanjut Kompol Anggun, tersangka meminta agar salah satu dari dua kakak beradik, menemani pelaku. "Kemudian korban diminta menemani tersangka. Tersangka lalu mengajaknya ke sebuah rumah kosong di daerah Kasin, Karangploso," kata Anggun.

Menurutnya, setelah di dalam rumah kosong, pelaku yang sudah membawa minuman keras, kemudian meminum minuman oplosan. Sambil mengancam korban, tersangka meminta agar korban melakukan oral seks. "Korban kemudian disuruh tidur. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga mengeluarkan sperma," kata Kompol Anggun.

Puas melampiaskan nafsu birahinya, tersangka berjanji akan memberikan uang Rp 50 ribu pada tersangka apabila ketemu di lain hari. Dari hasil penyidikan diketahui, pelaku ternyata seorang residivis kasus sodomi. "Dulu pernah dipenjara 10 tahun. Tapi sudah bebas bersyarat. Baru keluar penjara tiga tahun lalu," ucap tersangka Muhsin.

"Pelaku residivis kasus sodomi. Dipenjara 10 tahun. Keluar penjara dia melakukan perbuatan serupa," tambah Kompol Anggun.

Atas perbuatannya, Muhsin terancam dijerat pasal 82 junto pasal 76e nomer 35 tahun 2014 perubahan UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kompol Anggun. [beritajatim]


Editor : Bsafaat