Bawa Bukti Baru, Kontraktor Kembali Laporkan Wagub Uu ke Polda Jabar
Pemilik kontraktor CV Ferpekta Jaya Budi Santoso kembali melaporkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruhzanul Ulum ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Selasa (26/11/2019).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Pemilik kontraktor CV Ferpekta Jaya Budi Santoso kembali melaporkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruhzanul Ulum ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Selasa (26/11/2019).
Budi sempat melaporkan Uu ke Polda Jabar pada Jumat, 28 sepetember 2018 atas kasus dugaan penipuan pembangunan 13 proyek pembangunan atas nama pemerintah dan 6 proyek pembangunan atas nama pribadi. Total, kerugian hingga 3,9 miliar rupiah.
Kuasa Hukum Budi Santoso, Herry Kurniawan mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2017. Kemudian pihaknya melakukan pelaporan polisi pada tahun 2018. Namun, penyidik Polda Jabar menutup kasus tersebut lantaran laporannya tidak cukup bukti dan tidak ada unsur pidana.
Oleh karena itu, lanjut Herry, pihaknya meminta bantuan polisi untuk membuka kembali kasus tersebut dengan bukti dan saksi baru yang diajukannya.
"Sempat dihentikan penyelidikannya karena dari polda menyampaikan tidak ada peristiwa pidana. Tapi kita menemukan bukti baru yang akhirnya kita lakukan gelar perkara lanjutan ini," ujar Herry.
Ditemui di tempat yang sama, Budi Santoso menjelaskan kasus dugaan penipuan tersebut berawal pada bulan Januari tahun 2017. Dirinya mengaku ditawari pekerjaan di 13 sektor perencanaa pembangunan, dan 6 perencanaan pribadi pembangunan pribadi milik Uu.
Budi pun ditunjuk oleh Uu dan diberi Surat Kuasa (SK) untuk menjadi ketua pelaksana, dan pelaksanaan tersebut yang sudah diekspos serta disetujui oleh dinas-dinas terkait.
"Jadi kita diberi SK dari Bupati untuk revonasi masjid agung baiturahman dan islamic center dengan pekerjaan yang lainnya, ada total ada 13 projek pemerintah dan 6 projek swasta pribadi pak uu. Kebetulan saya arsitek jadi kita mendesain semua," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, Uu menjanjikan pada dirinya untuk pembiayaan akan dianggarkan pada tahun 2017. Pada tahun 2018 alih-alih dibayarkan proyek tersebut malah dijual kepihak lain secara lelang, dan SK penunjukan Budi pun dicabut oleh Uu.
"Tiba tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor yang lain. Padahal kita sudah memegang SK bupati saya sebagai ketua pelaksana lalu spk (surat penunjukkan) juga kita pegang," tuturnya.
Selain itu, Budi pun sempat mencoba untuk menanyakan kejelasan kasusnya kepada Uu. Namun, alih-alih dibayarkan Uu malah menampik hal tersebut.
"Itu semua dari pribadi saya dananya Rp 3,9 miliar. Ketika ditagih malah menyangkal," ungkap Budi.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko mengatakan meskipun ada bukti baru kasus tersebut tak serta merta kembali dibuka. Pasalnya, penyidik akan menguji terlebih dahulu bukti baru yang dibawa oleh pelapor.
Meski demikian, lanjut Truno, pihaknya akan menerima dan melayani laporan tersebut. Namun, untuk kelanjutan kasus merupakan kewenangan dari penyidik.
"Itu butuh mekanisme, tidak serta merta. Kan nanti penyelidikan lagi. Kita lihat bukti kongkretnya bagaimana. Kalau sekarang bawa bukti baru membuka perkara tersebut, itu otoritas pada penyidik. Polisi melayani dalam hal ini penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Bsafaat

