Bawaslu Jabar: Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 Ini Tugas Semua Pihak

Bawaslu Jabar menegaskan, untuk menjaga netralitas ASN pasa Pilkada Serentak 2024 itu merupakan tugas semua pihak. Koordinasi, kolaborasi dan sinergi semua pihak terkait menjadi kata kunci saat ini.

Bawaslu Jabar: Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 Ini Tugas Semua Pihak
Menurut Nuryamah, jika melihat potensi kerawanan pelanggaran netralitas ASN itu memang peluangnya lebih besar di daerah yang terdapat calon petahana. Namun, pihaknya tidak bisa mengkelompokan hal tersebut. Karena sejatinya yang menjadi fokus pengawasan dan pencegahan Bawaslu Jabar bukan soal ada tidaknya petahana. Tapi bagaimana caranya agar para ASN ini netral pada Pilkada Serentak 2024 ini. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Bawaslu Jabar menegaskan, untuk menjaga netralitas ASN pasa Pilkada Serentak 2024 itu merupakan tugas semua pihak. Koordinasi, kolaborasi dan sinergi semua pihak terkait menjadi kata kunci saat ini.

"Kalau terus fokus kepada tugas Bawaslu soal mencegah pelanggaran netralitas ASN, kalau hanya dibebankan kepada kita berat. Kalau dengan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas, dengan seluruh lintas stakeholder itu akan lebih mudah. Saya kira kita semua sudah punya niatan baik menyukseskan Pilkada Serentak 2024 ini akan terlaksana dengan baik, paling tidak bisa diminimalisasir," kata Komisioner Bawaslu Jabar Nuryamah di Soreang, Selasa 23 Juli 2024.

Menurut Nuryamah, jika melihat potensi kerawanan pelanggaran netralitas ASN itu memang peluangnya lebih besar di daerah yang terdapat calon petahana. Namun, pihaknya tidak bisa mengkelompokan hal tersebut. Karena sejatinya yang menjadi fokus pengawasan dan pencegahan Bawaslu Jabar bukan soal ada tidaknya petahana. Tapi bagaimana caranya agar para ASN ini netral pada Pilkada Serentak 2024 ini.

"Tentu juga tidak hanya kepada ASN, tapi kepada Kades pun kami lakukan  dalam konteks mengajak dan menyosialisasikan, juga berkoordinasi dengan Apdesi koridor mana yang harus dilakukan dan tidak. Juga dengan TNI Polri," ujarnya.

Nuryamah juga mengimbau kepada seluruh calon peserta pilkada atau partai politik. Agar mereka memahami ketika nanti ada petahana atau kepada calon yang akan diusung, untuk tidak mengajak para ASN, Kades, TNI/Polri untuk memberikan dukungan, ajakan atau keberpihakan kepada salah satu calon.

"Sebenarnya sanksi tegas itu selalu diberikan oleh Komisi ASN (KASN). Seperti tidak dinaikan jabatannya, dipotong uang tunjangan dan sanksi lainnya. Hanya mungkin pemberian sanksi oleh KASN ini kurang terpublikasikan saja. Karena berdasarkan pemantauan kami, tindak lanjut dari pelanggaran itu ada dan dilaksanakan oleh KASN," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani