Bawaslu Jabar Petakan 25 Indikator TPS Rawan, Antisipasi Pelanggaran pada 27 November 2024

Bawaslu Jabar mulai memetakan 25 indikator potensi tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan, mengantisipasi pelanggaran pada Pilkada serentak yang dihelat di 27 November 2024 mendatang.

Bawaslu Jabar Petakan 25 Indikator TPS Rawan, Antisipasi Pelanggaran pada 27 November 2024
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah menuturkan, pemetaan kerawanan dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator dari 5.957 kelurahan/desa dan 73.862 TPS di 27 kabupaten/kota, yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Bawaslu Jabar mulai memetakan 25 indikator potensi tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan, mengantisipasi pelanggaran pada Pilkada serentak yang dihelat di 27 November 2024 mendatang.

Dari 25 indikator potensi tersebut, Bawaslu Jabar merinci ada 10 TPS paling banyak terjadi pelanggaran, 10 banyak terjadi, dan 5 indikator tidak banyak namun perlu diantisipasi.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah menuturkan, pemetaan kerawanan dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator dari 5.957 kelurahan/desa dan 73.862 TPS di 27 kabupaten/kota, yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari, yakni pada 10-15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT atau Riwayat PSU/PSSU).

Lalu keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara), politik uang, politisasi SARA, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa).

"Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan, kelebihan atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah Paslon atau posko tim kampanye). Kedelapan, jaringan listrik dan internet," tambah Nuryamah dalam keterangan resmi Bawaslu Jabar, Rabu 20 November 2024.

Hasilnya, kata dia, 10 indikator potensi TPS rawan paling banyak terjadi di 14.760 TPS, dimana terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Kemudian 13.413 TPS yang terdapat pemilih DPT, sudah Tidak Memenuhi Syarat, 7.675 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb). Terakhir, 3.922 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan, yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

Kemudian 1.856 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK). 1.802 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 1.402 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, 908 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

"861 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon dan 604 TPS yang memiliki riwayat kekurangan, atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu," ucapnya.

Sedangkan 10 indikator potensi rawan banyak terjadi yakni, 533 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), 288 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, 285 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 279 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya, yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

Selanjutnya 256 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 194 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, 191 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.

"177 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, 167 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS dan 138 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)," sambungnya.

Sementara lima indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi, namun perlu diantisipasi yaitu, 63 TPS di lokasi khusus, 51 TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, 37 TPS yang memiliki riwayat ASN, TNI/Polri, perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

"16 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS serta tiga TPS yang memiliki riwayat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara," imbuhnya.


Editor : Doni Ramdhani