Bawaslu Jabar Temukan 14 Konten Ujaran Kebencian di Pilkada Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menemukan 14 dugaan pelanggaran konten media sosial yang berisi ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax yang tersebar diberbagai platform media sosial dan kanal berita pada masa kampanye pemilhan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Bawaslu Jabar Temukan 14 Konten Ujaran Kebencian di Pilkada Serentak 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menemukan 14 dugaan pelanggaran konten media sosial yang berisi ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax yang tersebar diberbagai platform media sosial dan kanal berita pada masa kampanye pemilhan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

INILAHKORAN,Soreang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menemukan 14 dugaan pelanggaran konten media sosial yang berisi ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax yang tersebar diberbagai platform media sosial dan kanal berita pada masa kampanye pemilhan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, dugaan pelanggaran pada konten di media sosial  tersebut mayoritas berupa ujaran kebencian dengan jumlah 12 konten dan 2 konten berita hoax.

"Saat proses pengawasan konten internet selama tahapan kampanye pemilu serentak 2024 ini, kami Bawaslu Jabar menemukan 14 dugaan pelanggaran konten media sosial maupun kanal berita yang di dalamnya terdapat 12 konten ujaran kebencian dan 2 konten berita informasi bohong (hoax)," kata Zacky  Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Sunshine, Sooreang, Kabupaten Bandung, Rabu 16 Oktober 2024.

Dikatakan Zacky, sebaran 14 dugaan pelanggaran konten ujaran kebencian dan berita bohong ini ditemukan oleh Bawaslu tersebar lima kabupaten/kota di Jabar, mulai dari Kota Bandung 1 konten, Kota Depok 1 konten, Kota Sukabumi 3 konten, Kabupaten Bandung Barat 1 konten serta Kabupaten Cirebon 1 konten.

"Sisanya di Provinsi Jawa Barat (Pilgub) yang di dalamnya terdapat 12 konten di platform media sosial seperti di Tiktok, media sosial X atau Twitter dan di kanal berita. Isi pemberitaan," ujarnya.

Zacky menuturkan, dalam konten tersebut rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak memilih serta konten yang bermuatan hoax dan pencemaran nama baik kepada salah satu pasangan calon.

Dalam menindak lanjuti temuan dugaan pelanggaran konten di media digital, Zacky mengatakan, Bawaslu telah merekomendasikan kepada Kominfo untuk melakukan pembatasan akses atau takedown terhadap konten yang dianggap melanggar tersebut.

"Bawaslu Jabar pun terus melakukan pengawasan dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet siber yang tersebar di 27 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat," katanya.

Selain itu  Bawaslu Jabar juga terus menjalin kerja sama dengan Dinas  Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, dengan menandatangani komitmen bersama dalam melakukan pencegahan serta pengawasan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

"Kolaborasi ini  diharapkan  bisa memaksimalkan pencegahan dengan penyebarluasan, mentransformasikan konten edukasi melalui berbagi cara yang dibantu oleh Diskominfo Jabar, sehingga pesan-pesan soal pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu sampai kepada seluruh stakeholder," ujarnya.

Dikatakannya, Bawaslu menyadari masa kampanye merupakan tahapan paling penting dalam pilkada, sehingga mereka merasa perlu menyoroti potensi kerawanan kampanye yang ada di media sosial.

"Sesuai dengan Pasal 69 Undang-undang Pemilu, bahwa seluruh pasangan calon baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota ,hingga tim kampanye dilarang untuk menyebarkan informasi hoaks, berita bohong, unsur fitnah, adu domba, khususnya selama tahapan kampanye berlangsung," ujarnya.

Sedangkan dalam perspektif yang lain, lanjut  Zacky, tentu ada yang berkaitan dengan Undang-undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Keduanya masuk ke dalam ruang tindak pidana.***


Editor : JakaPermana