Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu agar tertibkan Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung mengeluarkan imbuan kepada para peserta pemilu agar segera menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye miliknya

Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu agar tertibkan Alat Peraga Kampanye

INILAHKORAN, Soreang- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung mengeluarkan imbuan kepada para peserta pemilu agar segera menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye miliknya. Alat peraga kampanye ini harus sudah dibersihkan oleh Peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa tenang. 

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dede Sodikin mengatakan, bahwa di masa tenang ada beberapa yang perlu diperhatikan oleh peserta pemilu terkait larangan untuk melakukan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang agar bersih.

Baca Juga : Perketat Pengawasan, Bawaslu Kota Cimahi Gaet TNI/Polri untuk Pengawasan Partisipatif

“Peserta Pemilu diimbau agar peserta pemilu tidak melakukan kegiatan kampanye dan menertibkan alat peraga kampanye” kata Dede di Soreang, Minggu 11 Februari 2024.

Baca Juga : Jurnalis dan Warga Menyebutnya Sofia Pahlawan Lingkungan

Dede menambahkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu dan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye secara serentak di seluruh kecamatan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti