Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu agar tertibkan Alat Peraga Kampanye
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung mengeluarkan imbuan kepada para peserta pemilu agar segera menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye miliknya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung mengeluarkan imbuan kepada para peserta pemilu agar segera menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye miliknya. alat peraga kampanye ini harus sudah dibersihkan oleh Peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa tenang.
Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dede Sodikin mengatakan, bahwa di masa tenang ada beberapa yang perlu diperhatikan oleh peserta pemilu terkait larangan untuk melakukan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) terpasang agar bersih.
“Peserta Pemilu diimbau agar peserta pemilu tidak melakukan kegiatan kampanye dan menertibkan alat peraga kampanye” kata Dede di Soreang, Minggu 11 Februari 2024.
Dede menambahkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu dan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye secara serentak di seluruh kecamatan.
“Bawaslu dan seluruh jajaran kecamatan, desa sampai pengawas TPS akan melakukan penertiban pada Minggu 11 Februari 2024, kami juga sudah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada peserta pemilu ” ujarnya.
Selain itu, Dede mengatakan bahwa seluruh aktifitas Kampanye di wilayah Kabupaten Bandung sudah selesai, tinggal bagaimana Masyarakat akan menentukan pilihannya pada 14 Februari 2024.
“Selain penertiban APK, kami juga akan melakukan patroli pengawasan di kampung-kampung pada 11, 12, 13 Februari untuk pencegahan terhadap money politic atau yang biasa dikenal dengan istilah serangan fajar," katanya.
Menurut Dede, PKPU 15/2023 sebagaiamana diubah dengan PKPU 20/2023 tentang kampanye Pemilu, pemasangan alat peraga kampanye merupakan bagian dari metode pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.dengan demikian berdasar definisi masa tenang yang Dimana merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu,maka pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh masih terpasang.
Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu selama masa tenang sebagaimana dimaksud pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Selanjutnya, Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Maka Bawaslu Kabupaten Bandung mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye dan tidak menggunakan aktifitas kampanye selama masa tenang serta pelaksana. Peserta dan tim kampanye tidak melakukan money politik selama masa tenang berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu” ujarnya.(rd dani r nugraha).
Editor : Ahmad Sayuti


