INILAH, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK). Ribuan spanduk, baliho, dan umbul-umbul caleg dan capres yang melanggar ketentuan berhasil diturunkan, Senin (18/3/2019).
Penertiban besar-besaran kali ini Bawaslu dibantu tim lain. Seperti dari Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Bogor dan puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang biasa melakukan penertiban spanduk.
Sedangkan, penertiban Bawaslu Kecamatan Bogor Timur dibantu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat kepolisian setempat. Lantaran APK yang melanggar itu ada di sepanjang jalan raya Tajur. Penertiban, juga sempat mengganggu arus lalu lintas dan menjadi perhatian masyarakat yang melintas jalan raya Tajur.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor Firman Wijaya mengatakan, terhitung 30 hari menjelang pencoblosan Pemilu pihanya menertibkan APK yang berada di zona terlarang di seluruh wilayah Kota Bogor.
"Penertiban ini, kami libatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, dan Panwas Kecamatan. Jadinya, tim gabungan ini berhasil maksimal," kata Firman.
Dia melanjutkan, dari hasil penertiban APK itu kebanyakan dipasang di zona-zona tidak sah sesuai aturan KPU dan Bawaslu. Untuk perberlakukan sanksi, saat ini hanya berupa sanksi administratif.
"Kami sudah memberikan teguran. Setelah itu akan menurunkan dan mencabut APK tersebut bersama pihak terkait, seperti Satpol PP," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu dan KPU sudah memberikan imbauan kepada partai-partai politik peserta Pemilu agar melakukan penertiban secara mandiri.
"Karena belum maksimal, sehingga hari ini kami menertibkan APK yang masing terpasang di zona ilegal," pungkasnya.