Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tinggalkan Lapas Sukamiskin
Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin setelah menajalani sepertiga masa hukuman namun mantan Gubernur Aceh tersebut hanya mendapatkan bebas bersyarat dan bukan bebas murni
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mantan Gubernur Daerah Istimewa Aceh, Irwandi Yusuf, telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Namun Irwandi masih perlu menjalani persyaratan untuk dapat bebas murni.
"Ya, betul, Pak Irwandi sudah keluar dari Lapas Sukamiskin kemarin sore," ucap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar saat dihubungi, Rabu 26 Oktober 2022.
Elly mengatakan, Irwandi Yusuf saat ini belum sepenuhnya bebas. Menurutnya, Irwandi menjalani masa pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Jadi perlu saya garis bawahi, Pak Irwandi Yusuf belum bebas. Beliau menjalani pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukuman," kata dia.
Dia menjelaskan, masa pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh setiap warga binaan, termasuk Irwandi Yusuf, yang telah diatur oleh undang-undang.
"bebas bersyarat itu hak warga binaan yang diatur undang-undang. Kalau kita tidak berikan, kita justru yang melanggar undang-undang dong," ucap dia.
Meski sudah tidak berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, namun Elly menyatakan bahwa status Irwandi Yusuf saat ini merupakan klien Balai Pemasyarakatan. Selain diawasi Balai Pemasyarakatan, tambah Elly, gerak-gerik Irwandi Yusuf selama menjalani masa pembebasan bersyarat pun akan diawasi oleh pihak Kejaksaan.
"Jika dilanggar, status bebas bersyaratnya akan dicabut atau dibatalkan dan wajib menjalani kembali menjalani sisa pidana di Lapas Sukamismin," kata Elly.
Elly menambahkan, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Irwandi Yusuf terbilang baik-baik saja, seperti halnya warga binaan Lapas Sukamiskin lainnya.
"Selama menjalani masa hukuman beliau baik-baik saja. Semua warga binaan Lapas Sukamismin umumnya baik-baik saja, mereka kan sudah tua-tua juga, gak perlu kita marah-marahin, cukup disindir sudah ngerti," tandas Elly.
Diketahui, Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020. Jaksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Irwandi menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

