Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2029

Terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto (Setnov), resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Meski demikian, ia masih diwajibkan menjalani wajib lapor hingga 29 April 2029.

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2029

INILAHKORAN, Bandung – Terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya novanto (Setnov), resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Meski demikian, ia masih diwajibkan menjalani wajib lapor hingga 29 April 2029.

Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor setiap bulan sampai dengan masa percobaan berakhir pada 29 April 2029,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Minggu 17 Agustus 2025.

Kusnali menjelaskan, kebebasan bersyarat tersebut diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

Dalam amar putusan, hukuman Setnov diputus menjadi 12 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Denda tersebut telah dibayar sehingga tidak ada tambahan kurungan.

“Dari perhitungan pidana 12 tahun 6 bulan, beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada 29 Mei 2025. Namun pelaksanaannya dilakukan pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.


Editor : Ahmad Sayuti