Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat

Terpidana kasus Korupsi E-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), dinyatakan bebas bersyarat

Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat

inilahbandung.com - Terpidana kasus Korupsi E-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kebebasan bersyarat tersebut efektif berlaku sejak Sabtu (16/8/2025).

“Kemarin bebasnya hari Sabtu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (17/8/2025).

Kusnali menegaskan, Setnov tidak mendapat bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Status ini diperoleh setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

“Karena peninjauan kembali dikabulkan, hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Setelah dihitung 2/3 masa pidana, beliau berhak atas pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.

Sebagai konsekuensi, Setnov diwajibkan menjalani wajib lapor, sesuai ketentuan bagi narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat.

“Beliau wajib lapor, sebagaimana ketentuan pelaksanaan bebas bersyarat,” tambah Kusnali.

Terkait isu pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI, Kusnali membantah Setnov termasuk dalam daftar penerima.

“Beliau tidak dapat remisi kemerdekaan karena sudah keluar sebelum tanggal 17 Agustus,” tegasnya.***


Editor : Bsafaat