Bebaskan Lahan Jalan Tambang, Pemkab Bogor Minta Pendampingan KPK

Pemkab Bogor meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pembebasan lahan Jalan Tambang dan Jalan Raya Rancabungur - Leuwiliang dan pembebasan lahan jalan tambang di Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang.

Bebaskan Lahan Jalan Tambang, Pemkab Bogor Minta Pendampingan KPK
Bupati Bogor Rudy Susmanto./INILAHKORAN-Reza Zurifwan

INILAHKORAN.ID - Pemkab Bogor meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pembebasan lahan jalan tambang dan Jalan Raya Rancabungur - Leuwiliang dan pembebasan lahan jalan tambang di Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang.

Dengan didampingi KPK, khususnya bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II. Maka kata Bupati Bogor Rudy Susmanto menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Ini wujud kami dalam mengurangi KKN, hari ini kami menggandeng bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK dalam beberapa program strategis, terutama pembebasan lahan jalan tambang dan Jalan Raya Rancabungur - Leuwiliang dan pembebasan lahan jalan tambabg di Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang," kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.

Rudy Susmanto menambahkan, selain KPK, jajarannya juga meminta pendampingan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor, dalam menjalankan program kerja lainnya.

"Komitmen kami jelas, yaitu ingin langkah Pemkab Bogor sesuai undang - undang dan peraturan yang berlaku," tambah politisi Partai Gerindra tersebut.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama siap mendampingi dalam upaya membebaskan lahan dan membangun jalan tambang.

Semoga, dengan adanya jalan tambang, dapat memaksimalkan  pendapatan dari sektor pajak.

"Tak hanya itu, jalan Kabupaten Bogor maupun jalan Provinsi Jawa Barat yang ada di Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang akan lebih awet dari kerusakan karena jalannya tidak lewati lagi oleh truk tambang," ujar Bahtiar Ujang Purnama.

KPK, lanjut mantan Kapolresta Bogor Kota itu, juga dibantu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Bogor juga akan menertibkan usaha tambang ilegal atau pelanggaran pidana Undang - Undang Pertambangan.

"Kami akan memfasilitasi, menganalisa, merumuskan dan mengawasi secara langsung maupun tidak langsung perihal pelanggaran pidana Undang - Undang Pertambangan," lanjut Bahtiar Ujang Purnama.***


Editor : JakaPermana