Beda dengan di Jabar, di Jatim Oknum Kepolisian Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Tahanan Wanita

Kekerasan seksual makin merajalela. Jika di Jawa Barat kasus terbaru dilakukan dokter, di Jawa Timur diduga dilakukan seorang anggota kepolisian.

Beda dengan di Jabar, di Jatim Oknum Kepolisian Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Tahanan Wanita
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memebarkan Propam Polda Jatim sedang memeriksa LC, oknum anggota Polres Pacitan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita.

INILAHKORAN, Surabaya – kekerasan seksual makin merajalela. Jika di Jawa Barat kasus terbaru dilakukan dokter, di Jawa Timur diduga dilakukan seorang anggota kepolisian.

Ironisnya, kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi berinisial LC itu, dilakukan terhadap tahanan wanita. LC adalah oknum anggota Polres Pacitan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menyebutkan LC saat ini sedang menjalani proses hukum secara internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap LC jika terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita.

“Propam Polda Jawa Timur sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” kata Jules Abraham Abast kepada wartawan, Senin 21 April 2025.

Ia menuturkan LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari sepekan lalu dan kini sedang menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jawa Timur.

“Penahanan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu. Saat ini, LC berada di ruang tahanan khusus Propam. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung,” katanya.

Jules menjelaskan pelanggaran yang dilakukan LC tergolong berat dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tindakan ini mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” katanya.

Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng citra kepolisian tersebut. 

Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, dikatakan telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini.

“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan kembali komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian,” kata Jules Abraham Abast. (*)


Editor : Zulfirman