Dorrr...Dua Begal Perawat di Cipamokolan Dilumpuhkan

Dua pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Bandung diciduk Unit Reskrim Polsek Rancasari. Bahkan keduanya dihadiahi timah panas lantaran mencoba kabur saat akan dilakukan pengembangan. 

Dorrr...Dua Begal Perawat di Cipamokolan Dilumpuhkan
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung- Dua pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Bandung diciduk Unit Reskrim Polsek Rancasari. Bahkan keduanya dihadiahi timah panas lantaran mencoba kabur saat akan dilakukan pengembangan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menyebutkan, dalam kurun tiga hari Sat Reskrim dan Polsek Jajaran Polrestabes Bandung menangkap tujuh tersangka pelaku pencurian dan kekerasan (curas). 

“Ada tujuh tersangka yang kita amankan, dua di antaranya terpaksa ditembak kakinya lantaran mencoba kabur. Terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (8/6/2021). 

Baca Juga : SLBN A Pajajaran Bandung Gelar Simulasi PTM Terbatas

Kedua tersangka, yakni TR dan AR. Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Rancasari setelah melakukan aksinya pada Sabtu (5/6/2021). Keduanya beraksi di kawasan Cipamokolan, korbannya seorang perempuan dan bekerja sebagai perawat.

"Saat kondisi sepi, pelaku langsung merampas tas dan hape korban. Tak hanya itu, korban pun terjatuh dan mengalami luka sobek di tangan dan bibir," ujarnya. 

Mendengar informasi tersebut, Adanan menjelaskan, Kanit Reskrim Polsek Rancasari AKP Tri Teddy Sigit langsung melakukan pengejaran, dan pelaku TR ditangkap duluan kemudian AR.

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Apresiasi Kehati-hatian Disdik pada PTM Terbatas

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti beberapa unit ponsel dan sebilah golok. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.  (ahmad sayuti)
 


Editor : Bsafaat