Begini Cerita Awal Pengurusan Izin Warpat Puncak Versi ASN Pemkab Bogor yang Berujung Pelaporan ke Polisi
Dilaporkan ke Polres Bogor, tiga pegawai Pemkab Bogor membeberkan apa yang sesungguhnya terjadi pada pengurusan izin warpat di kawasan Puncak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Dilaporkan ke Polres Bogor, tiga pegawai Pemkab Bogor membeberkan apa yang sesungguhnya terjadi pada pengurusan izin warpat di Kawasan Puncak.
Penjelasan disampaikan penasihat hukum pegawai Pemkab Bogor, Banggua Togu Tambunan setelah 17 bangunan warpat di kawasan Puncak akhirnya ikut dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor pada Senin 26 Agustus 2024 lalu.
Banggua Togu Tambunan mengatakan dugaan penipuan dan penggelapan diawali dari cerita tim perizinan warpat, yakni Deni Firmansyah yang juga menjadi kuasa hukum pedagang warpat Puncak bersama Riska dan Adi.
“Mereka memiliki pekerjaan dan minta tolong kepada tim 2, yaitu E, S dan K untuk pembuatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Cisarua, yaitu warpat dan (sate) PSK,” kata Banggua Togu Tambunan kepada wartawan, Selasa 10 September 2024.
Tiga pegawai Pemkab Bogor itu berasal dari Distanhorbun dan DPKPP. Ketiganya yang dilaporkan perdagang warpat ke Polres Bogor.
Togu menjelaskan, setelah berkomunikasikan antara tim Deni Firmansyah, disampaikan ke tim 2. Kemudian mereka memberikan pekerjaan itu ke konsultan.
“Kemudian konsultan bernama Hendra ini merivew dan ternyata banyak kekurangan berkas,” katanya.
Kekurangan yang paling utama adalah bukti kepemilikan tanah atau penguasaan tanah seperti sewa dan sebagainya.
Oleh Hendra, daftar kekurangan ini disampaikan kepada Tim 2 untuk diteruskan kepada Deni Firmansyah. Disampaikan bahwa pembuatan KKPR tidak bisa jika tidak ada bukti kepemilikan tanah.
Kemudian muncul pernyataan dari Deni Firmansyah bahwa akan diurus ke Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Provinsi Jawa Barat.
Hal itu ia sampaikan ke Tim 2 dan konsultan, untuk menjalankan proses perizinan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing tim. (*)
Editor : Zulfirman
