Begini Kata Ridwan Kamil, Terkait Perbup Anti LGBT Pemkab Garut

Sejak awal Juli lalu, Perbup tersebut telah dilaksanakan dan ada tim khusus yang melakukan pemantauan, terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan serta unsur TNI-Polri.

Begini Kata Ridwan Kamil, Terkait Perbup Anti LGBT Pemkab Garut

INILAHKORAN Bandung – Bupati Garut Rudy Gunawan belum lama ini menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 terkait pelarangan aktivitas lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT), sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anti Maksiat.

Baca Juga : Dua Mantan Gubernur Jabar Bersua, Manuver Koalisi?

Sejak awal Juli lalu, Perbup tersebut telah dilaksanakan dan ada tim khusus yang melakukan pemantauan, terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan serta unsur TNI-Polri.

Menyikapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, regulasi sejatinya harus melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab diakuinya tidak sedikit Perda yang dicabut, lantaran tidak sejalan dengan pemerintah pusat.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti