Bejat, Dua Kakek di Bandung Barat Tega Cabuli Cucunya yang Masih Berusia 11 Tahun

dua pria paruh baya yang diketahui warga Tambakan Dusun RT 03/04, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun.

Bejat, Dua Kakek di Bandung Barat Tega Cabuli Cucunya yang Masih Berusia 11 Tahun

INILAHKORAN, Cimahi - M (68) dan L (53), dua pria paruh baya yang diketahui warga Tambakan Dusun RT 03/04, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun.

Ironisnya kedua tersangka yang sudah berusia lanjut itu masih ada hubungan kerabat dengan korban yang masih duduk di bangku kelas 4 tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan di Mapolres Cimahi.

Kasus pencabulan terhadap bocah malang tersebut terungkap, kata Tri, usai kakak korban melaporkan kasus ini kepada polisi. 

"Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti kuat akhirnya kedua tersangka berhasil kami amankan," katanya.

Lebih lanjut Tri menuturkan, modus yang dilakukan tersangka M adalah dengan memberikan iming-iming uang kepada korban. 

"Sedangkan tersangka L berpura-pura meminjamkan handphone ke korban, namun syaratnya korban harus memainkan handphone tersebut di kamar tersangka," tuturnya.

Tri menyebut, korban dititipkan keluarganya tinggal di rumah tersangka L lantaran ayahnya sudah meninggal dunia, sedangkan ibunya bekerja menjadi TKW. 

Namun, kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan tindakan asusila. 

"Tersangka ini tergoda oleh kemolekan tubuh korban sehingga melakukan aksi itu (pencabulan). Padahal korban merupakan cucu dari para tersangka," terang Tri. 

Tri menyebut, pelaku M telah melakukan aksi bejatnya itu terhitung sejak akhir tahun 2022 sampai Oktober 2024. Awalnya korban datang meminta uang Rp20.000 untuk membeli keperluan sekolah. 

Lalu, oleh tersangka diberi namun dengan syarat mau dipeluk, hingga akhirnya terjadi pencabulan. Sementara tersangka L melakukan aksinya sejak akhir tahun 2022 sampai Oktober 2023.

"Ketahuannya karena korban cerita ke kakaknya, karena tidak terima kakaknya lapor ke polisi," ujarnya.

"Atas kejadian ini kami mengamankan barang bukti seperti seprey warna pink, celana training warna hitam, selimut warna biru dongker, jersey lekbong warna merah biru, dan satu stel pakaian korban," sebutnya. 

Hngga kini, ungkap Tri, Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan 87 kasus kejahatan pada perempuan dan anak. Angka itu terbilang tinggi sehingga perlu peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat agar kejahatan ini bisa dicegah. 

"Para orang tua juga harus memberikan perhatian khusus dan menjaga anaknya agar jangan sampai menjadi korban," katanya.

Sementara itu, tersangka M mengaku khilaf sehingga telah melakukan tindakan tidak pantas kepada korban yang tidak lain adalah cucunya sendiri. Hal itu dia lakukan sejak tahun lalu atau sekitar empat kali di rumahnya saat kondisi sepi. 

"Saya khilaf dan menyesal sudah berbuat itu ke cucu saya. Maaf, saya khilaf dan sedih," ucapnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti