Belum Bayar Pajak, Bapenda Kota Bogor Pasang Plang Pengawasan di Dua Restoran Ternama

Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bogor memasang plang penunggak pajak pada dua restoran ternama Kota Bogor.

Belum Bayar Pajak, Bapenda Kota Bogor Pasang Plang Pengawasan di Dua Restoran Ternama
Plang pertama dipasang di Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Raya Pajajaran dekat Tugu Kujang. Kedua, plang pngawasan dipasang di restoran Gumati di Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bogor memasang plang penunggak pajak pada dua restoran ternama Kota Bogor.

Plang pertama dipasang di Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Raya Pajajaran dekat Tugu Kujang. Kedua, plang pngawasan dipasang di restoran Gumati di Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.

Plang penunggak pajak berwarna kuning bertuliskan dalam pengawasan itu terpampang di depan dua restoran ternama karena keduanya belum menunaikan kewajiban pajak daerah pada 2025.

Dari informasi yang dihimpun, plang ditempelkan di area depan gerai sejak 12 Agustus 2025. Namun baru ramai awal September 2025 karena spanduk tak kunjung dicopot pihak Bapenda Kota Bogor.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana menegaskan, tindakan pihaknya tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap objek pajak yang tidak menyetorkan kewajiban dari konsumen ke kas daerah. Kemudian dua restoran tersebut hingga kini belum melunasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

"Peringatan sudah kami tempel sejak 12 Agustus 2025 sebagai langkah pengawasan karena mereka belum melakukan kewajiban perpajakan," kata Deni, Kamis 4 September 2025.

Deni memaparkan, selama tunggakan pajak belum dilunasi, plang peringatan tidak boleh dicabut.

"Kalau tujuh hari sudah bayar maka plang dicabut. Karena belum bayar, jadi plang masih terpasang. Info pengurus KFC, pembayaran dilakukan oleh pusat dan sampai sekarang belum ada pembayaran," paparnya.

Deni menjelaskan, Bapenda masih menempuh langkah persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.

"Untuk pajak daerah instrumennya sampai sekarang masih persuasif. Belum sampai disegel yang akan mematikan usahanya," jelas Deni.

Deni membeberkan, berdasarkan ketentuan, jika dalam tujuh hari sejak pemasangan plang tidak ada pelunasan tunggakan, maka Bapenda berwenang melakukan penindakan sesuai aturan perundangan. Dalam papan peringatan tersebut juga tercantum ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 232 KUHP ayat (1) yang menyebutkan siapa pun yang merusak atau menggagalkan penyegelan dapat diancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Terkait besaran tunggakan, Deni menyebut hal itu dihitung langsung oleh pihak pengusaha karena sistem pajak restoran menggunakan metode 'self assessment'.

"Kalau pajak restoran kan self assessment. Jadi yang hitung mereka dan sekarang belum ada pembayaran. Beda dengan PBB yang ditetapkan oleh Pemda (official assessment)," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KFC Tugu Kujang maupun Gumati Paledang belum memberikan keterangan resmi terkait tunggakan pajak tersebut.


Editor : Doni Ramdhani