Bengkel Resmi Daihatsu Layani Uji Emisi

Penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di tengah pandemi COVID-19.

Bengkel Resmi Daihatsu Layani Uji Emisi
istimewa

INILAH, Jakarta-Penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di tengah pandemi COVID-19.

Agar kondisi kendaraan tetap prima, Anda perlu menjaga dan merawatnya, mulai dari pengecekan seperti perawatan berkala, sampai pada kelayakan emisi gas buangnya.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Baca Juga : Ada Keluarga Positif Covid-19, Dokter: Jangan Pakai Toilet yang Sama!

Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih Pemerintah, Daihatsu memberikan sharing dalam acara bertajuk NGOBROL ASIK bertema Ngoprek Bareng Daihatsu pada episode 4, tentang 'Serba-Serbi Uji Emisi'.

Bagi Anda yang ketinggalan acaranya, masih bisa menyaksikan di tautan IGTV Daihatsu Tips Serba Serbi Uji Emisi.

Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) I Wayan Wijaya mengatakan bahwa untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, caranya cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan.

Baca Juga : Raisa Trending Twitter Usai Jadi Model Iklan AMDK

Menurut dia, saat ini, bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani konsumen yang ingin melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, konsumen cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

Halaman :


Editor : JakaPermana