Berkas Perkara Operator Laboratorium Tembakau Sintetis Sentul City Masih Belum Diserahkan ke Kejari Kabupaten Bogor
Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih menunggu berkas perkara dua orang tersangka operator laboratorium tembakau sintetis di Cluster Bukit Golf Hijau, Jalan Gn Pancar nomor 36 Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang yaitu HP (34 tahun) dan AA (23 tahun).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih menunggu berkas perkara dua orang tersangka operator laboratorium tembakau sintetis di Cluster Bukit Golf Hijau, Jalan Gn Pancar nomor 36 Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang yaitu HP (34 tahun) dan AA (23 tahun).
Sementara itu, masa penahanan tersangka operator laboratorium tembakau sintetis HP dan AA sudah diperpanjang korps Adhyaksa setelah dimohon penyidik Sat Reserse Narkoba Polres Bogor.
"Kami masih menunggu berkas perkara tersangka HP dan AA, yang merupakan jaringan bandar besar tembakau sintetis. Kami sebelumnya sudah menerima Surat Perintah Dasar Penyelidikan (SPDP) dan juga perpanjangan masa penahanan tersangka dari pihak kepolisian," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Jumat 28 Februari 2025.
Agung Ary Kusuma menuturkan, biasanya jajarannya menerima berkas perkara kembali setelah 30 hari, setelah penangkapan.
Sementara, tersangka HP dan AA ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Bogor pada Senin, 3 Februari lalu.
"Biasanya satu bulan atau lebih, baru datang kembali berkasnya dari pihak penyidik Kepolisian," tutur Agung Ary Kesuma.
Terungkapnya perkara pabrik barang haram tersebut pada akhir Bulan Januari 2025, masyarakat melaporkan kecurigaannya atas perilaku atau aktivitas orang yang mengontrak di rumah yang dijadikan clandestine laboratory tembakau sintetis.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Selain tersangka HP dan AA, Kepolisian juga mengejar pemilik clandestine laboratory tembakau sintetis seberat 1 ton tersebut berinisial B dan E dan menetapkan mereka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Editor : Doni Ramdhani

