Bersiap New Normal, Garut Malah Bertambah 3 Kasus Positif Covid-19

Bersiap menyambut New Normal dengan kondisi level biru dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak diperpanjang, Kabupaten Garut justru mendapat tambahan kasus positif Covid-19 sebanyak tiga kasus baru.

Bersiap New Normal, Garut Malah Bertambah 3 Kasus Positif Covid-19
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Bersiap menyambut New Normal dengan kondisi level biru dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak diperpanjang, Kabupaten Garut justru mendapat tambahan kasus positif Covid-19 sebanyak tiga kasus baru.

Ketiga kasus baru positif tersebut berasal dari satu desa yakni Desa Samida di Kecamatan Selaawi. Dengan demikian, berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, hingga Jumat (29/5/2020) kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut menjadi sebanyak 16 kasus.

Menurut Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Muksin, ketiga positif Covid-19 asal Selaawi itu masing-masing wanita berusia 41 tahun (KC-14), laki-laki berusia 15 tahun (KC-15), dan laki-laki berusia 8 tahun (KC-16).

"Ini hasil transmisi (penularan) lokal," kata Muksin.

Dia menyebutkan, berkaitan temuan kasus positif tersebut, PSBB akan diberlakukan bagi Kecamatan Selaawi mulai 29 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan. Sedangkan bagi Desa Samida akan dilakukan karantina mandiri dengan pertimbangan tingkat mobilitas konfirmasi positif Covid-19 tinggi.

Dengan bertambahnya tiga kasus positif, di Kecamatan Selaawi sendiri jumlah kasus positif bertambah menjadi sebanyak lima kasus. Selaawi menjadi kecamatan terbanyak kasus positif Covid-19, disusul Kecamatan Tarogong Kaler sebanyak tiga kasus, Kecamatan Garut Kota dua kasus, Kecamatan Wanaraja satu kasus, Kecamatan Cibatu satu kasus, Kecamatan Cikajang satu kasus, Kecamatan Cisurupan satu kasus, Kecamatan Banyuresmi, dan Kecamatan Cigedug satu kasus.  

Selain lima kasus positif dengan satu di antaranya dinyatakan sembuh, di Kecamatan Selaawi terdapat sebanyak 54 kasus ODP, dan 128 kasus OTG. (Zainulmukhtar)


Editor : Doni Ramdhani