Besok, Aher Putuskan Inisiatif Datangi Kantor KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memutuskan akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (9/1/2019). Inisiatif tersebut dilakukan agar polemik pemanggilannya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung-Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memutuskan akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (9/1/2019). Inisiatif tersebut dilakukan agar polemik pemanggilannya oleh lembaga antirasuah tersebut tidak melebar.
Diketahui, sudah dua kali Aher -sapaan Ahmad Heryawan- ini dinilai mangkir untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi ijin Meikarta. Namun, dia menepis anggapan tersebut lantaran mengklaim belum pernah mendapatkan surat resmi pemanggilan dari KPK. Adapun pemanggilan yang pertama terjadi pada Desember 2018 lalu, namun kala itu surat tersebut disebut salah alamat. Lalu, pada Senin (7/1/2019) Ahmad Heryawan tidak datang karena merasa tidak mendapat surat resmi dari KPK.
Karena itu, dia memutuskan untuk menghubungi call center KPK dan menyampaikan kepada penerima telefon bernama Taufik akan datang pada Rabu (9/1/2019) pagi.
"Barusan saya katakan besok (Rabu) saya datang ke KPK. Insya Allah pukul 10. 00 WIB pagi. Saya pergi sendiri," ujar Aher saat dihubungi, Selasa (8/1/2019).
Setelah itu, Aher mengaku baru mendapatkan surat pemanggilan dari KPK, untuk menjadi saksi dugaan kasus Meikarta. Namun surat tersebut dikirim melalui aplikasi Whatsapp.
Meski begitu, dia menegaskan akan kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK mengenai Meikarta saat dirinya masih menjabat Gubernur Jawa Barat.
"Untuk (surat) fisiknya memang belum dapat. Tapi intinya, saya siap menjelaskan apa yang saya ketahui tentang Meikarta," tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansah mengatakan pihaknya mengimbau mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tak mempersulit proses perimintaan keterangan terkait kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.
"KPK akan menyiapkan panggilan kedua sesuai hukum acara yang berlaku. Kami harap yang bersangkutan dapat hadir, kooperatif dan tidak justru beresiko mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," ujar Febri, di Gedung KPK, Senin (7/1/2019).
Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Aher di Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung pada 29 Desember 2018. Surat tercatat diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut.
"Alamat ini adalah alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi (Aher)," kata Febri.
Tak hanya mengirim surat ke tempat tinggal Aher, tim KPK juga sudah menghubungi ke nomor ponsel Aher. "Namun tidak direspon. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," kata Febri.
Febri mengingatkan, jika Aher tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan, maka akan lebih baik memberikan konfirmasi soal ketidakhadirannya.
"Semestinya sebagai warga negara yang baik, yang bersangkutan dapat memberi contoh dan menunjukkan itikad baik. Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi tersebut," kata Febri.
Editor : inilahkoran

